ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah dalam agenda koordinasi kegiatan Jaga Desa dan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa, Kamis (10/4/2025).
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto didampingi Kepala Seksi Intelijen, dan kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara disambut hangat Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian didampingi Sekretaris Daerah, Sahtiar, di ruang kerjanya.
Koordinasi yang dilakukan Kajari tersebut guna menjalin kolaborasi dengan Pemda yang bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025.
Kajari Anambas, Budhi Purwanto menyebutkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Anambas tahun anggaran 2025 digunakan sesuai prioritas fokus dana desa yang diatur dalam undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang APBN tahun 2025.
Dan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 antara lain alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan.
“Sebagai tahap awal kegiatan, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan negeri Kepulauan Anambas akan mendampingi 4 desa atau kelurahan yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait,” sebutnya.
“Sedangkan pengawasan pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui seksi Intelijen akan mensosialisasikan kegiatan Jaga Desa kepada para kepala desa, BPD beserta perangkat desa khususnya operator sebagai antisipasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” sambung Budhi.
Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait Program Ketahanan Pangan dan Penegakan Hukum dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Selain mendiskusikan rencana kegiatan tersebut, Lanjut Budhi, juga dilakukan pembahasan terkait penguatan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dengan Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk kegiatan Pemberian Pertimbangan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum.
Dimana saat ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas pada Triwulan I Tahun 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 11 SKK dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan aset seluruhnya Rp. 664.177.462,00. (Pin)