ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Terdakwa Iswandi, kasus tindak pidana korupsi Desa Tarempa Barat Daya jalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin, 6 September 2021, didampingi penasehat hukum, Zefri Idham.
Terdakwa Iswandi yang menjabat Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 180.529.978.00, menggunakan APBDes Tahun 2020 atas 2 kegiatan yakni Kegiatan Lanjutan Pemasangan Batu Miring dan Semenisasi Jalan Tanjung Pandan dan Kegiatan Semenisasi Jalan Gang Perkuburan Desa.
“Pada tanggal 27 Agustus 2021 telah melimpahkan perkara tersangka Iswandi ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kemudian berdasarkan penempatan hakim nomor 12 tanggal 27 Agustus tersebut, pada hari senin kemarin, dilaksanakan sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington kepada awak media saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021).
Kata Roy, Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Dan dakwaan subsidiairnya, kami sangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 dan Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ujarnya.
Dikatakan Roy, dalam proses persidangan berjalan dengan baik dan aman. Dengan persidangan ini, akan mendapatkan kepastian hukum bagi terdakwa Iswandi.
“Insya Allah, pada 16 September 2021 nanti akan dilaksanakan sidang kedua dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan 3 saksi yang kami bawa ke Tanjungpinang,” pungkasnya.
Editor | Pinni