ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan kedua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Matak tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut dengan inisial A selaku Kepala Desa dan F selaku Sekretaris Desa Matak di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Hari ini kita melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Anambas kepada Penuntut Umum (PU) Cabjari Natuna di Tarempa,” ungkap Roy kepada awak media saat diwawancara di Kantor Cabjari, Selasa (19/04/2022).
Setelah penyerahan tahan II, sambungnya, “Kami Penuntut Umum akan meneliti sejumlah barang bukti dan tersangka, apakah benar tersangkanya. Hal ini dilakukan agar jangan sampai nanti eror in persona dan barang buktinya eror in objecto,” sebut Roy.
Lanjut Ia mengatakan, dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang.
“Setelah ini sesuai dengan data, kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. Insya Allah minggu depan sudah dapat kita limpahkan dan langsung kita bawa tahanannya untuk kita limpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Diketahui, persidangan itu nantinya, pihak PU Cabjari Natuna di Tarempa akan membawa 25 saksi untuk menerangkan perbuatan dari kedua tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan pasal 55 ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak di tangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas diduga menyelewengkan uang negara sebesar Rp 211. 936. 726, dari APBDesa.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K mengatakan, hal tersebut bermula ketika ada laporan serta informasi dari masyarakat yang curiga atas adanya indikasi penyalah gunaan anggaran APBDesa pada tahun 2019.
“Dari informasi dan data yang sudah dikumpulkan dari 23 saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, maka kami menetapkan oknum Kades dan Sekdes Matak sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019,” jelas Syafrudin, Senin (27/12/2021).
Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut meliputi penimbunan lapangan serbaguna, yang merugikan negara sebesar Rp 151. 207. 250, dalam kegiatan ini yang menjadi temuan yakni upah tukang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kemudian pengerjaan parit, yang merugikan negara sebesar Rp 30. 490. 000 dan renovasi kantor desa, yang merugikan negara sebesar Rp 10. 874. 000, serta pembangunan tempat pembuangan sampah, yang merugikan negara sebesar Rp. 19. 094. 948.
Syafrudin menyebutkan, oknum Kades dan Sekdes tersebut sebelumnya sudah memiliki niat dalam mengelola serta meraup keuntungan dari APBDesa tahun 2019.
“Karena sudah memiliki niat tersebut, oknum Kades Matak menunjuk orang yang bisa dikendalikan untuk melancarkan aksinya, lalu merubah RAB tanpa melalui musyawarah Desa terlebih dulu, yang mana kita tahu bahwa musyawarah desa melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat, kemudian membayarkan keuangan Desa secara langsung tanpa melalui bendahara, serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif” sebutnya. (Pin)