Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Uang Muka Proyek Drainase Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase Tahun Anggaran 2024 saat menjalani proses penyerahan Tahap II oleh penyidik kepada pihak kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Penanganan perkara dugaan korupsi proyek sodetan drainase Tahun Anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sabtu (21/2/2026).

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan uang muka 30 persen pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim, Bambang Sutmoko, mengatakan penyerahan tersangka merupakan kelanjutan proses hukum atas hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MH (44) selaku aparatur sipil negara, AZ (42) pihak swasta, dan PR (60) pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan, hingga barang bukti uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kasatreskrim, Bambang.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *