ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) bersama Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru di Anambas melaksanakan verifikasi penyelesaian sengketa kandasnya Tongkang USJ IX di Pulau Pempang, Desa Nyamuk, Selasa (27/02/2024).
Terhimpun, kandasnya tongkang tersebut menyebabkan terumbu karang di Pulau Pempang yang merupakan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas di provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini, mengalami kerusakan.
Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa ini, tim verifikasi diterjunkan, diantaranya Ketua Tim Kerja Pengawasan Pencemaran, Kerusakan dan Penyelesaian Sengketa PWP3K, Analis Pengawasan SDKP, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut Universitas Indonesia.
Juga Ahli Ekologi Terumbu Karang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Ahli Geographic Information System, Ahli Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut Universitas Halu Oleo, Asisten Ahli Ekologi Terumbu Karang Yayasan Minang Bahar, Pengawas Perikanan Pelaksana/Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam.
Kepada zonasidik.com, Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi menerangkan, dampak kandasnya tongkang tersebut menyebabkan kerusakan pada terumbu Karang di pulau pempang. Oleh karena itu, Tim Ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dari pihak perusahaan diterjunkan untuk melakukan penghitungan jumlah kerusakan terumbu karang di pulau pempang.
Hal tersebut, lanjutnya, agar kedua belah pihak secara bersama-sama melakukan penghitungan kerusakan terumbu karang.
“Setelah dilaksanakan verifikasi di lapangan segera akan dilakukan analisa jumlah kerusakan terumbu karang di Pangkalan PSDKP Batam yang nantinya akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebagai sumber dana untuk merestorasi kerusakan terumbu karang di pulau pempang,” terang Kotot saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
Langkah berikutnya, kata Kotot, akan melakukan pemanggilan terhadap Pemilik Tongkang dan Nakhoda Tugboad yang menyebabkan lepasnya tongkang USJ IX, untuk bertanggungjawab.
Dalam hal ini, pihak perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan pada terumbu karang di pulau pempang tersebut.
Untuk diketahui bersama, Kerusakan Terumbu Karang ini disebabkan putusnya tali Tongkang USJ IX yang di tarik oleh Tug Boat PT. USDA SEROJA JAYA dengan trayek Banten-Pontianak, sehingga terkandas di Pulau Pempang pada 23 Juli 2023 lalu. (Pin)