ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) melakukan pembaharuan data kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2022.
Sebagaimana informasi yang diperoleh media zonasidik.com, berdasarkan surat nomor 394/DPPP/08.2022 perihal permintaan data peserta baru jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tahun 2023 yang ditujukkan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2 Agustus 2022 lalu.
Kepala DP3 Anambas, Rovaniyadi mengatakan, sehubungan dengan adanya perubahan data kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tahun 2022 dan masih ada yang belum menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka perlu dilakukan pembaruan atau update data.
“Perubahan data kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dilakukan setiap tahunnya, hal ini untuk update data kepesertaan BPJS dan penganggaran yang dibutuhkan, karena harus direncanakan untuk tahun depan,” kata dia saat dikonfirmasi melalui via WhatApps, Rabu (28/09/2022).
Dirinya menuturkan, dalam proses pembaruan data ini, kendala yang dialami DP3 Anambas adalah terletak pada desa dimana sebagian desa belum mengirimkan data usulan tersebut.
“Belum semua desa yang telah mengirimkan data usulan, dan kita masih terus menunggu usulan dari desa berdasarkan surat tersebut. Karena, memang desa yang tau persis data penduduk diwilayahnya,” tuturnya.
Selain menunggu usulan, Kadis Rovaniyadi melalui petugas Koordinator Wilayah (Korwil) di kecamatan juga menekankan untuk menjemput data-data tersebut.
Saat ditanya, Apakah Dinas perikanan tidak ada anggaran seperti jemput bola datang langsung ke desa?
Rovaniyadi menjawab, “Kalau tahun ini tidak ada, untuk tahun depan masih kita rencanakan,”
Terkait usulan yang disampaikan dalam surat paling lambat tanggal 10 September 2022, kata Dia, sebenarnya itu untuk menyegerakan saja data yang diminta.
“Artinya data itu penting sehingga kita coba pakai limit tanggal tapi bukan berarti data tidak diterima lagi,” kata dia.
Untuk itu, Ia menyarankan kepada masyarakat nelayan yang memang memiliki resiko pekerjaan dilaut untuk segera mendaftarkan diri ke kantor desa masing-masing dalam mendata usulan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di tahun 2023.
“Daftarkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, karena adanya manfaat jaminan asuransi disitu baik jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian serta manfaat lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra menilai program BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat belum berjalan sesuai harapan, terkhusus masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
Dedi mengungkapkan setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Pertama, lemahnya pendataan, maupun pembaharuan data yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Desa dalam mendaftarkan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, kurangnya informasi dan sosialiasi terkait kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Akibatnya, menurut Dedi program yang baik tersebut belum berjalan sesuai dengan harapan. Dia mengatakan masih banyak nelayan aktif baik berprofesi sebagai nelayan atau tidak di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi sehari-hari melaut yang belum terdaftar. (Pin)