ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi atau informasi dan transaksi elektronik pada hari 10 Agustus 2024 kemarin.
Hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan seorang perempuan anak dibawah umur berinisial K (16) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi tersebut berawal dari laporan seorang saksi berinisial ER yang mengatakan beredarnya video aksi seorang gadis memperagakan masturbasi dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”.
“Pada hari kamis siang ( 08/08/2024 ) sekitar pukul 14:00 WIB saksi ER sedang berada di RSUD Tarempa, mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama saksi S dan TA,” terangnya.
Sambil menunggu hasil visum keluar, saudari ER bersama kedua temannya, bermain HP untuk menghilangkan kejenuhan menunggu.
“Pada saat sedang bermain HP, saksi S menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang di posting di status WhatsApp milik seorang gadis dengan inisial K,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa temannya TA berniat untuk mengomentari video tak senonoh yang berdurasi sekitar satu menit tersebut, namun dilarang oleh saksi.
“Dia bilang “Bu, saya komen ya”, jangan nanti dihapus videonya, lalu kami berdua merekam status WhatsApp (K) dengan HP untuk menjadi bukti apabila status WhatsApp tersebut dihapus, dan bukti itu juga bertujuan untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial,” lanjutnya.
Sebelumnya, saksi sempat mendatangi rumah milik orangtua K, untuk menanyakan keberadaan, dan menanyakan maksud dan tujuan memposting video yang bermuatan Pornografi tersebut, tapi saat itu ia tidak ada dirumah kata ibunya,” terangnya lagi.
Mendengar K tidak berada di rumah, tak lantas membuat saksi ER meninggalkan rumah yang beralamat di jalan sungai Sugi no 9 RT 05/RW 01 kelurahan Tarempa.
“Sekitar 5 menit kita tunggu akhirnya dia datang, dan menanyakan tujuannya memposting video bermuatan Pornografi itu. Pada awalnya dia tidak mengakui bahwasanya dia yang memposting status WhatsApp miliknya, sekitar sepuluh menit kemudian dia mengaku bahwasanya dia yang memposting video tersebut,” ucapnya.
Tak lama setelah mendengar pengakuan, saksi bersama temannya langsung melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menangani, dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarnahitam, dengan IMEI (SIM slot 1) 359002631479154 dan IMEI ( SIM slot 2)3590026314162, dengan satu buah SIM card.
Untuk itu, terduga pelaku akan disangkakan pasal 29 Undang undang negara Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Pin/Rls)