HNSI Anambas Mediasi Konflik Nelayan Pancing Ulur dan Nelayan Tembak Ikan di Desa Lidi

Suasana mediasi dan musyawarah antara nelayan pancing ulur Desa Ladan dan nelayan tembak ikan Desa Lidi yang difasilitasi HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Jumat (12/6/2026).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Konflik yang sempat terjadi antara nelayan pancing ulur dan nelayan tembak ikan di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dandi Andika, mengatakan penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai kesepahaman dan tidak terjadi konflik serupa di kemudian hari.

“Konflik ini terjadi antara nelayan Desa Lidi dan nelayan Desa Ladan yang dipicu persoalan area tangkap. Alhamdulillah, sudah kita selesaikan melalui mediasi, duduk bersama, bermusyawarah, berdiskusi, dan akhirnya ditemukan titik temu. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Dandi HNSI versi Bogor.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat nelayan tembak ikan dari Desa Lidi sedang melakukan aktivitas menangkap ikan. Kemudian datang nelayan pancing ulur dari Desa Ladan dan terjadi perselisihan yang dipicu penyampaian teguran dengan nada dan kata-kata yang dinilai kurang baik.

Menurut Dandi, teguran seharusnya dapat disampaikan dengan cara yang lebih baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Pada dasarnya semua nelayan sama-sama mencari nafkah. Kalau memang ada yang dianggap kurang tepat, sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang baik dan saling menghargai,” katanya.

Dalam hasil pertemuan dan mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling menghormati aktivitas penangkapan ikan. Apabila di lokasi sudah terdapat nelayan pancing ulur, maka nelayan tembak ikan akan berpindah ke lokasi lain agar tidak menimbulkan gesekan.

Selain itu, HNSI juga memberikan pemahaman terkait wilayah penangkapan yang tidak memiliki batas kepemilikan antardesa.

“Kita jelaskan bahwa laut ini digunakan bersama, tidak ada batas wilayah untuk nelayan. Alhamdulillah nelayan dari Desa Ladan memahami hal tersebut dan menerima hasil kesepakatan,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *