Dalam Situasi Corona, DPRD Anambas Gelar Paripurna LKPJ Bupati

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dalam situasi virus corona (COVID-19), DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar  sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas 2019, Kamis (30/4/2020).

LKPJ Bupati Kepulauan Anambas tahun 2019, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyusunan LKPJ itu mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 41 tahun 2019 tentang RKPD.

Diketahui, RKPD tahun 2019 ini merupakan tahun keempat dalam mengoperasionalkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021.

Bacaan Lainnya

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris  mengatakan berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2019, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 1,211 triliun, dan realisasi sebesar Rp 1,121 triliun atau 92,56 persen. Dari APBD tersebut terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 55,50.

“SiLPA itu diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah ditambah dengan pembiayaan daerah sehingga jumlahnya sebesar Rp 57,49 miliar,” kata Bupati Haris, politisi partai pembangunan itu.

Lebih lanjut ia mengatakan pada anggaran tahun 2019, Pemerintah Daerah telah melaksanakan sebanyak 36 urusan yang digolongkan menjadi 4 kelompok dengan 172 program yang dijabarkan dalam 475 kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp 826,68 miliar dan terealisasi Rp 727,99 miliar atau senilai 88,06 persen.

Dari laporan yang disampaikan, Haris mengungkapkan terima kasih atas penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas.

“Terima kasih saya ucapkan atas dukungan terhadap kebijakan yang ada sehingga membuahkan prestasi yang membanggakan, karena selama tahun 2019 kemarin kita telah menerima penghargaan sebanyak 16 penghargaan,” ucapnya.

Rapat yang sempat diskor 2 (dua) itu, hanya dihadiri 8 (delapan) anggota dewan, rapat yang dibuka untuk umum itu, tetap kourum atau memenuhi syarat.

Berdasarkan undangan yang ditandatangani Ketua DPRD, Hasnidar itu, sidang paripurna awalnya akan digelar pada pukul 10.00 Wib. Namun, hingga skor sidang pertama dan kedua, anggota dewan ‘produk’ pemilu tahun 2019 lalu itu, belum juga memenuhi ruang sidang.

Pantauan awak media, rapat paripurna LKPJ tersebut dihadiri Bupati Anambas, Wakil Bupati Anambas, Ketua DPRD Anambas, Kepala Bappeda, Wakil Ketua I DPRD, 8 anggota DPRD, Danlanal, Danlanudal, perwakilan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kapolsek dan organisasi perangkat daerah.

(RED)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *