Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Anambas

Pelaku judi online berinisial RO

 

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Seorang pria di Anambas diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas akibat terlibat aktivitas judi online.

Pria yang ditangkap itu berinisial RO (50), salah satu warga di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.

Bacaan Lainnya

Pelaku berhasil diamankan pada 14 November 2024 kemarin, di Jalan Hangtuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sudah ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim IPTU Rio, Jumat (15/11/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online yakni ROYAL TOTO, dengan nama akun pelaku beserta saldo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) K.U.H.Pidana.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, penangkapan pelaku judi online ini dalam rangka mendukung Asta Cita Program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menambahkan, Polisi saat ini sedang gencar memerangi perjudian online. Sebab, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.

“Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal,” tuturnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *