ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019, melalui konferensi pers, Kamis (9/1/2025).
Dihadapan awak media, Kajari Anambas, Budi Purwanto, menjelaskan surat penetapan tersangka nomor PRINT -8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025, dengan inisial BS.
BS berkedudukan sebagai kuasa pengguna Anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 paket) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saat ini tersangka BS ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Kepulauan Anambas. Kami titipkan disana,” ujarnya.
Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) kepala kejaksaan negeri Kepulauan Anambas Nomor PRINT – 04/L 10.13 8/Fd2/11//2024 tanggal 04 November 2024.
Disebutkannya, penyidikan telah memeriksa 14 orang saksi dan telah menerima keterangan ahli dari auditor serta surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Lalu melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen kurang lebih sebanyak 59 dokumen.
“BS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 880 juta, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagai informasi kasus posisi ini, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan kontruksi yakni pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.783.215.755.
Dari pengerjaan itu, BS bersama CV Samudra jaya perkasa (CV SJY) telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian Nomor 05/SP – PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019.
BS telah menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 persen yang diajukan penyedia meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagai mana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku maupun kontrak.
Kemudian BS telah melakukan pembayaran termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan kontruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.
Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi hingga berakhir masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
Terhadap jaminan uang muka yang telah diserahkan oleh penyedia pekerja konstruksi tidak pernah diajukan klaim atau tuntutan pencairan oleh PPK hingga berakhirnya masa berlaku klaim atau tuntutan pencairan jaminan uang muka. (Pin)