Tersangka Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Bertambah

Tersangka Jl ketika dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Senin (20/01/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019. Tersangka dengan inisial Jl ditetapkan setelah dilakukan perkembangan penyidik.

Diketahui, JI berkedudukan sebagai Penyedia sekaligus Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kajari Anambas, Budi Purwanto menjelaskan, bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755.

Bacaan Lainnya

“JI selaku kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian,” terang Budi kepada awak media, Senin (20/01/2025).

Katanya, tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak.

Mengenai itu, JI telah mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka tersebut.

Sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.

Hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 persen sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam atau Blacklist.

“Tersangka tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya,” ucapnya.

Masih kata Budi, penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.

“Setelah diaudit inspektorat, perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp880 juta lebih,” ungkapnya.

Jl disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Kajari Kepulauan Anambas juga menyita 59 Dokumen dan mengumpulkan 14 keterangan saksi. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *