Meninggal Dunia, Keluarga Nelayan Anambas Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Tanjungpinang memberikan santunan kematian kepada seorang nelayan almarhum Kamaruddin Desa Telaga Besar, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas yang meninggal karena kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

“Kemarin Almarhum Bapak Kamaruddin itu dari nelayan Anambas sudah diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kita dengan biaya yang dialokasikan dari pemerintah daerah, kemudian beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan kerja pada saat menyelam kemudian meninggal dunia,” kata Sri Sudarmadi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang kepada zonasidikcom, Rabu (3/6/2020).

“Kemudian setelah dilakukan pengajuan klaim ke kita, itu kita perhitungkan untuk santunannya, karena untuk kepesertaan almarhum Bapak Kamaruddin adalah kepesertaan sektor peserta mandiri atau selaku pekerja mandiri bukan pekerja menerima upah, itu mendaftar dengan standar upah yang dilaporkan sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sudarmadi menjelaskan bahwa almarhum Kamaruddin mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta.

“Besaranya santunan, ada santunan kematian 70 persen × 80 bulan ngaji atau setara 48 × ngajinya sehingga berjumlah Rp 48 juta, kemudian santunan berkala dibayar sekaligus berjumlah Rp 12 juta dan diberikan biaya pemakaman karena meninggal dunia Rp 10 juta, jadi totalnya Rp 70 juta rupiah sudah diterima kepada ahli waris yaitu istrinya,” ungkap Sudarmadi.

Ia menegaskan, kalau meninggal pada saat bekerja atau terjadi resiko itu adalah kecelakaan kerja sehingga mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.

“Membawanya kita tanggung, kemudian dirawat di rumah sakit kalau ternyata itu butuh perawatan, semua biaya perawatan kita tanggung dengan standar rumah sakit pemerintah kelas satu. Kalau harus dirujuk ke rumah sakit diluar daerah juga ditanggung berapapun habisnya sampai sembuh, bahkan biaya membawanyapun ditanggung sesuai standard penggantian dari kita, dan kalau meninggal dunia mendapatkan santunan sesuai aturannya,”

“Atau misalnya sembuh tetapi tidak mampu bekerja lagi, jadi cacat total tetap, itu mendapatkan penggantian 80 persen × 80 bulan ngaji ditambah juga dengan santunan berkala Rp 12 juta dan kalau meninggal tadi biaya pemakaman Rp 10 juta,” terangnya.

Selain itu, Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2 orang sampai keperguruan tinggi kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *