ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kapal pukat cincin (pursen seine) atau yang lebih dikenal kapal pukat mayang akhir-akhir ini kembali dikeluhkan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena menangkap ikan yang bukan areanya.
“Kapal mayang kembali beroperasi sekitar 2-3 Mil dari pulau, di perairan dekat Pulau Panilan Selaih koordinat 3°11.24508′ LU 106°30.10895′ BT, atau sebelah timur,” kata Muslimin Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas kepada zonasidik.com, Rabu (15/7/2020).
Muslimin mengatakan seharusnya kapal penangkapan ikan berukuran diatas 30 GT (Gross Tonnage) beroperasi di perairan minimal 12 Mil keatas.
“Sesuai dengan aturan, kapal mayang itu harus beroperasi 12 Mil, bukan dibawah 12 Mil,”
Oleh karena itu, Muslimin mengharapkan instansi terkait untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pemilik kapal pukat mayang sesuai aturan yang berlaku.
“Harus diberikan teguran maupun sanksi. Pemerintah seharusnya rutin melakukan patroli terkait hal ini,” harapnya.
Terpisah, Effi Sjuhairi Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas meminta nelayan untuk mendokumentasikan segala pelanggaran di laut.
“Kalau ada foto dan koordinatnya, biar saya teruskan ke Provinsi Kepri dan PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan),” kata Effi saat dimintai konfirmasi.
“Kita akan meminta kepada instansi terkait agar inten (rutin) melakukan pengawasan terhadap pelanggaran zona tangkap oleh pukat mayang, sebagaimana dikeluhkan nelayan bahwa akhir-akhir ini kapal pukat mayang melakukan tangkapan dibawah 3 Mil, jika benar keluhan tersebut maka mohon untuk ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kadarisman Umar menyebutkan akan menindaklanjuti laporan nelayan.
“Saya akan sampaikan ke Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri,”
“Armada patroli kita sudah ada, saya juga sudah perintahkan staf saya di Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas untuk melakukan patroli sesuai dengan laporan nelayan dan berkoordinasi dengan Satwas (Satuan Tugas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kepulauan Anambas dan HNSI Anambas,” terangnya kepada zonasidikcom.
Zona tangkap diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 71/Permen-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Dimana, pada pasal 3 dan pasal 4 poin 2 menjelaskan jalur penangkapan ikan II sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b, meliputi perairan diluar jalur penangkapan ikan 1 sampai dengan 12 Mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
Lanjut, poin 3 dalam aturan tersebut menerangkan bahwa jalur penangkapan ikan III sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c, meliputi ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan diluar jalur penangkapan ikan II.
Dipasal 23 huruf c kembali menerangkan bahwa mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan ABPI (Alat Bantu Penangkapan Ikan) berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 571, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718.
Diketahui, WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. (Red)