ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Langkah memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama antar lembaga.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/07/2026) itu dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng hadir langsung didampingi Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, dalam kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Berangkat dari komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pembangunan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga setiap proses pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum.
“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya kita menghadirkan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, sehingga seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Dalam mendukung tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), maupun bentuk pendampingan lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Aneng menjelaskan bahwa peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki arti penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan koordinasi dan konsultasi yang intensif, Pemerintah Daerah dapat meminimalkan potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam penyusunan kontrak, penerbitan perizinan, maupun keputusan strategis lainnya.
Selain memperkuat aspek tata kelola pemerintahan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Bupati Aneng juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kerja sama ini sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap terbangun sistem pemerintahan yang semakin adaptif terhadap aspek hukum, mampu meminimalkan potensi sengketa, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Pin)



