ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai bentuk komitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, menyampaikan nota kesepahaman yang telah ditandatangani diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi segera ditindaklanjuti melalui berbagai program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, hingga pendampingan kepada Pemerintah Daerah maupun lembaga negara sesuai kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, kerja sama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pemberian dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Dengan demikian, setiap tahapan pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Melalui sinergi yang semakin erat antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu, diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)



