DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2027 Senilai Rp743,6 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam Rapat Paripurna DPRD di Tarempa, Senin (10/8/2026).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Tarempa, Senin (10/8/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun depan.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dalam pidatonya menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilalui bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencerminkan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan pembahasan juga dilakukan dengan tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Rian mengungkapkan, selama proses pembahasan berlangsung berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan telah disampaikan DPRD kepada Pemerintah Daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan penjelasan serta argumentasi terhadap berbagai kebijakan yang direncanakan sehingga tercapai kesepahaman bersama.

“DPRD memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen KUA dan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rian.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua I Yusli, YS dan Wakil Ketua II Rocky H. Sinaga, memperlihatkan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (29/7/2025)

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp743.679.354.227,96. Nilai tersebut menjadi dasar perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Rian menyebutkan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, maka salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027 telah berhasil dilalui. Ia berharap semangat kebersamaan yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga pada tahapan pembahasan berikutnya.

“Semoga semangat kebersamaan yang telah terbangun ini terus kita pelihara dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan APBD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup setelah penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng bersama unsur pimpinan DPRD.

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, Rian turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah hingga pihak-pihak lainnya yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *