Rapat Lahan dan Tanaman Masyarakat Ditunda, Awe Soroti Kesiapan Pemda dan PT CSA

Suasana rapat fasilitasi penyelesaian persoalan lahan dan tanaman masyarakat bersama PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kantor Bupati Lingga, Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut akhirnya ditunda untuk melengkapi data dan menghadirkan pihak yang berwenang.

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Rapat fasilitasi penyelesaian persoalan lahan dan tanaman masyarakat yang mempertemukan pemerintah daerah, PT Citra Sugi Aditya (CSA), serta masyarakat di Kabupaten Lingga, Kamis (27/8/2026), berakhir dengan penundaan.

Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Lingga tersebut sedianya menjadi forum untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lahan dan Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) masyarakat.

Namun, pembahasan belum menghasilkan kesimpulan. Mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello (Awe), yang hadir dalam forum, justru mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dan kapasitas perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan keputusan atas persoalan yang dibahas.

Bacaan Lainnya

Menurut Awe, forum tersebut tidak cukup hanya menghadirkan perwakilan perusahaan yang sebatas menyampaikan informasi. Ia menilai, persoalan yang menyangkut hak masyarakat membutuhkan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan dan mengambil keputusan.

“Rapat pada hari ini benar-benar harus mendapatkan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang dihadirkan dari perusahaan bukan yang bisa memberikan keputusan,” ujar Awe dalam rapat.

Awe juga meminta pemerintah tidak mempersempit pembahasan hanya pada persoalan ganti rugi lahan maupun tanaman.

Ia menilai, terdapat sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu dibuka dan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk aktivitas perusahaan di lapangan serta status lahan yang menjadi objek persoalan.

“Kita jangan hanya terfokus dengan permasalahan ganti rugi lahan. Ganti rugi lahan ini permasalahan kecil,” katanya.

Dalam forum tersebut, Awe menyampaikan dugaan adanya aktivitas PT CSA yang menurutnya berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyinggung dugaan persoalan hak masyarakat yang menurutnya perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lapangan.

“Kita harus membuka ini lebih transparan, sebab ada hal-hal oleh PT CSA ini melakukan pelanggaran di lapangan, ada hak-hak masyarakat yang dirampok, ada indikasi telah bekerja di luar HGU,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut Awe perlu ditindaklanjuti pemerintah melalui proses verifikasi, sehingga persoalan yang berkembang tidak hanya berhenti pada klaim masing-masing pihak.

Awe juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil peran lebih aktif dalam memastikan persoalan investasi dan hak masyarakat dapat diselesaikan secara terbuka.

Menurutnya, keberadaan investasi dengan jangka waktu panjang harus diikuti pengawasan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Ini untuk kepentingan orang banyak. Ini bukan kepentingan satu tahun, lima tahun, sepuluh tahun. Ini 35 tahun plus 25 tahun. Jadi Pemda jangan diam, jangan memberikan cek kosong,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat ikut melihat persoalan tersebut secara langsung dan tidak semata-mata mengandalkan laporan administratif.

“Pemerintah pusat jangan terlalu arogan dalam memberikan izin-izin di daerah. Kita meminta mereka melakukan potret lebih dekat, jangan hanya berbicara dari media. Turun ke lapangan, dengarkan keluhan-keluhan masyarakat,” katanya.

Setelah mendengarkan berbagai pandangan peserta, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lingga, Saed Hendri, bersama peserta rapat menyepakati penundaan pembahasan.

Pemerintah daerah meminta waktu sekitar satu minggu untuk mempersiapkan data serta menghadirkan pihak-pihak yang dinilai memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pembahasan berikutnya.

Penundaan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk melengkapi bahan pembahasan, termasuk data pertanahan, kondisi lahan dan tanaman, serta informasi terkait aktivitas perusahaan di lapangan.

Dengan keputusan tersebut, forum yang semula diharapkan menghasilkan langkah penyelesaian persoalan lahan dan tanaman masyarakat bersama PT CSA belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

Adapun agenda yang sebelumnya disiapkan meliputi penyampaian aspirasi masyarakat, pemaparan dan klarifikasi dari PT CSA, penyampaian data pemerintah desa dan kecamatan, verifikasi aspek pertanahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, pembahasan kondisi lahan dan tanaman yang dipersoalkan, hingga penyusunan langkah tindak lanjut.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Zainal Abidin, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lingga Saed Hendri, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Manager Humas PT CSA Rauf.

Juga Camat Lingga Utara, masyarakat Lingga Utara dan Lingga Timur, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga H. Alias Wello, sejumlah OPD terkait, serta beberapa kepala desa dari wilayah Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *