LINGGA-ZONASIDIK.COM | Polemik investasi perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kembali menjadi perhatian. Sejumlah persoalan yang disebut masyarakat, mulai dari lahan yang diduga digarap tanpa persetujuan pemilik, kejelasan hak plasma, hingga batas Hak Guna Usaha (HGU), kini turut diikuti sorotan terhadap perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Perubahan status tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi investasi, termasuk siapa pihak yang menjadi pemodal serta bagaimana proses perubahan status perusahaan tersebut dilakukan.
Mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello (AWE), menilai persoalan PT CSA perlu dilihat secara lebih luas dan tidak berhenti pada persoalan ganti rugi tanaman tumbuh maupun sengketa lahan.
Kata dia, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses investasi, legalitas kegiatan perusahaan, serta manfaat yang diterima masyarakat dari keberadaan investasi tersebut.
“Lingga ini negeri Bunda Tanah Melayu. Tanah yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Maka jangan sampai tanah ini perlahan-lahan berpindah penguasaan karena masyarakat tidak memahami apa yang sedang terjadi,” kata AWE kepada Zonasidik, Sabtu (5/9/2026).
AWE mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, PT CSA pada awal proses pengajuan investasi tercatat sebagai perusahaan PMDN. Namun, dalam perkembangannya, status perusahaan disebut berubah menjadi PMA.
Ia meminta perubahan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang berubah menjadi PMA, masyarakat berhak tahu siapa investor yang masuk, siapa pemilik modalnya, perusahaan asing mana yang terlibat, dan bagaimana proses perubahan status itu terjadi,” tegasnya.
Menurut AWE, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui secara utuh posisi investasi serta tidak muncul dugaan atau kesalahpahaman mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Soroti Keluhan Masyarakat
Selain persoalan status perusahaan, AWE turut menyoroti sejumlah keluhan masyarakat di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara terkait aktivitas perkebunan PT CSA.
Ia menyebut terdapat masyarakat yang mengaku lahannya digarap tanpa persetujuan, tanaman mereka terdampak aktivitas perusahaan, serta adanya dugaan kegiatan di luar kawasan HGU.
“Kita mendengar langsung keluhan masyarakat. Ada yang mengaku lahannya digarap tanpa izin. Ada yang mengaku tanaman mereka diratakan alat berat. Bahkan ada dugaan aktivitas yang dilakukan di luar kawasan HGU. Ini semua harus dijawab secara terbuka dan tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Namun, berbagai persoalan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang maupun perusahaan agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
AWE menegaskan, investasi pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi daerah apabila dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
“Investor datang untuk mencari keuntungan, itu hal yang wajar. Tetapi pemerintah jangan sampai kehilangan keberpihakan kepada rakyatnya sendiri,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta memastikan setiap aktivitas investasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Singgung Kepentingan Asing
Dalam keterangannya, AWE juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan investasi dan sumber daya.
Menurutnya, pesan tersebut semestinya menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, agar kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan investasi.
“Pesan Presiden jelas. Negara ini tidak boleh tunduk kepada kepentingan asing yang merugikan rakyat. Jangan sampai pemerintah daerah justru terkesan lebih membela kepentingan investor daripada memperjuangkan hak masyarakatnya sendiri,” tegasnya.
AWE menilai pemerintah perlu mengambil posisi sebagai pihak yang memastikan proses investasi berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan, sehingga kehadiran perusahaan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Sementara itu, Mardiki, warga Centeng, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan, meminta masyarakat lebih kritis dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi menginginkan adanya kepastian mengenai hak masyarakat serta transparansi dalam pengelolaan lahan.
“Hari ini masyarakat harus cerdas. Jangan mau dibodoh-bodohi. Kita bukan menolak investasi, tetapi kita ingin investasi yang menghormati hak masyarakat dan tidak merugikan rakyat kecil,” ujarnya.
Mardiki juga meminta pemerintah membuka informasi yang berkaitan dengan HGU, plasma, serta legalitas penggunaan lahan sepanjang informasi tersebut dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau semuanya jelas dan transparan, masyarakat pasti mendukung. Tapi kalau hak masyarakat diabaikan, tentu masyarakat akan terus mempertanyakan,” katanya.
Polemik PT CSA kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ganti rugi lahan atau tanaman tumbuh. Perhatian masyarakat juga mengarah pada transparansi investasi, status dan batas HGU, hak plasma, legalitas aktivitas perusahaan, serta pengawasan pemerintah terhadap kegiatan perkebunan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama DPRD, ATR BPN, pihak perusahaan, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.



