Kades Impol Tanggapi Sorotan Warga soal Data Penerima Bantuan Beras

Kepala Desa Impol, Yurnalis, memberikan tanggapan terkait penetapan penerima bantuan pangan berupa beras di Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kepala Desa Impol, Yurnalis, memberikan tanggapan terkait sorotan warga mengenai penetapan penerima bantuan pangan berupa beras di Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.

Yurnalis membantah adanya penetapan penerima bantuan berdasarkan hubungan keluarga dengan pemerintah desa. Ia menegaskan, daftar penerima bantuan pangan tersebut bukan disusun secara mandiri oleh Pemerintah Desa Impol, melainkan menggunakan data yang telah ditetapkan.

“Kalau data itu dari kami, misalnya saya yang memberikan semua nama, kemudian ada keluarga atau tim saya yang menerima, mungkin bisa dikatakan ada unsur seperti itu. Tapi ini datanya dari Kementerian. Kami di desa hanya membantu menyalurkan,” ujar Yurnalis kepada zonasidik, Sabtu (5/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan pangan periode Juli, Agustus, dan September 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pembaruan Triwulan III yang dirilis pada 10 Juli 2026.

Kata dia, data penerima yang telah ditetapkan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran di tingkat desa. Karena itu, pemerintah desa tidak dapat secara sepihak mengganti nama penerima sesuai dengan kehendaknya.

“Siapa pun yang namanya ada di data, selama orangnya ada di sini, ya kami salurkan. Kami tidak punya hak untuk menukar nama penerima,” jelasnya.

Namun, apabila dalam pelaksanaan ditemukan penerima yang tidak lagi memenuhi kondisi untuk menerima bantuan, terdapat mekanisme tindak lanjut. Penggantian dapat dilakukan apabila penerima meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, sudah dinilai mampu, berstatus ASN, TNI, Polri, perangkat daerah atau perangkat desa, anak di bawah umur tanpa KTP, menolak bantuan, maupun tidak mengambil bantuan dalam batas waktu lima hari kerja.

Untuk kondisi tersebut, calon penerima pengganti pada prinsipnya diutamakan dari data cadangan DTSEN yang dibagikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika terdapat penerima yang harus diganti, lanjut Yurnalis, pemerintah desa perlu melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum perubahan dilakukan.

“Setiap ada perubahan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan sendiri. Kami koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerima pengganti lebih tepat sasaran. Hasil koordinasi juga dapat diperkuat dengan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Desa.

Terkait pelaksanaan penyaluran di Desa Impol, Yurnalis mengungkapkan terdapat sejumlah nama dalam daftar yang perlu ditindaklanjuti karena penerima sebelumnya telah meninggal dunia atau tidak lagi berdomisili di desa tersebut.

Terdapat sekitar enam hingga tujuh nama yang mengalami kondisi tersebut. Pemerintah desa kemudian melakukan pengecekan dan konfirmasi terkait kondisi penerima.

“Kalau tidak salah sekitar tujuh. Ada yang meninggal, ada juga yang sudah tidak berdomisili lagi di Impol. Itu kami konfirmasi,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa perubahan penerima tidak dilakukan berdasarkan pilihan pribadi pemerintah desa. Setiap perubahan harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang.

Mengenai adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tercatat sebagai penerima bantuan, Yurnalis mengatakan nama tersebut memang sudah terdapat dalam daftar penerima yang diterima pemerintah desa.

Karena nama yang bersangkutan tercantum dalam data, pihak desa tetap menyalurkan bantuan sesuai daftar selama tidak terdapat kondisi yang menjadi dasar untuk dilakukan penggantian.

Ia menambahkan, apabila penerima menolak bantuan atau terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan bantuan tidak dapat disalurkan, pemerintah desa akan melakukan koordinasi dengan pendamping maupun pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain persoalan daftar penerima, Yurnalis turut menyinggung data desil masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa menemukan adanya warga yang secara kondisi ekonomi dinilai membutuhkan bantuan, tetapi berdasarkan data yang dapat dicek justru masuk dalam kelompok desil yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan warga lanjut usia yang menurut pengamatan di lapangan memiliki kondisi ekonomi cukup berat, namun tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Kalau kita lihat kondisinya di lapangan, ada warga yang memang susah, tetapi ketika dicek desilnya masuk 6 sampai 10. Itu juga menjadi pertanyaan bagi kami,” ungkapnya.

Dikatakannya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan data penerima bantuan tidak hanya menjadi perhatian pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait agar data yang digunakan dalam penyaluran dapat semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Desa ini sifatnya hanya membantu memfasilitasi dan menyalurkan. Untuk data penerima, memang bukan desa yang mengajukan. Data itu berasal dari pusat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *