Aliansi Peduli Masyarakat Lingga Soroti HGU dan Hak Warga dalam Aktivitas Sawit PT CSA

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, bersama sejumlah anggota saat berada di Kantor ATR/BPN.

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, terkait dasar hukum pengelolaan perkebunan sawit PT Agrinas Palma yang disampaikan dalam sebuah video beredar turut mendapat perhatian Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga.

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi, atau yang akrab disapa Juai, menilai persoalan legalitas pengelolaan lahan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga penyelesaian hak masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan Zuhardi kepada zonasidik.com, Selasa (8/9/2026).

Bacaan Lainnya

Zuhardi mengatakan, persoalan serupa menurutnya perlu dicermati dalam aktivitas perkebunan sawit di Kabupaten Lingga, khususnya yang berkaitan dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan investasi perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan status tanah serta hak masyarakat yang menguasai atau mengklaim memiliki lahan di wilayah kegiatan perusahaan.

“Mestinya secara hukum, penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh mengesampingkan penyelesaian hak masyarakat atas tanah yang menjadi objeknya. Kalau tanah yang dimohonkan HGU masih terdapat hak atau penguasaan masyarakat, harus ada kejelasan status dan penyelesaian hak terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zuhardi.

Ia menilai persoalan tersebut penting karena pemberian hak atas tanah memiliki tahapan administratif, termasuk pemeriksaan terhadap status dan penguasaan tanah.

Zuhardi merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah. Sementara PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan proses pengurusan HGU apabila pada saat yang sama masih terdapat persoalan mengenai hak masyarakat atas lahan yang belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian.

“Yang terjadi di sini justru sungsang. HGU mereka urus sementara hak ganti rugi kepada masyarakat belakangan. Inilah salah satu alasan kenapa kami mendesak pemerintah dan ATR/BPN untuk menanggapi persoalan ini. Jangan masyarakat dibodoh-bodohi,” tegasnya.

Meski demikian, Zuhardi menegaskan pihaknya tidak menolak investasi masuk ke Kabupaten Lingga. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan sepanjang dilaksanakan secara transparan, tertib dan sesuai prosedur hukum.

“Kita memang butuh investasi, tetapi investasi yang jelas secara prosedur. Jangan sampai kepentingan investasi justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” katanya.

Selain persoalan HGU, Zuhardi turut menyoroti mekanisme pemberian uang kepada masyarakat yang disebut sebagai sagu hati.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai status tanah serta dasar pemberian pembayaran tersebut, khususnya bagi warga yang menyatakan memiliki alas hak atau bukti penguasaan atas lahan.

“Apalagi yang terjadi di lapangan, memang ada warga yang sudah menerima berupa sagu hati. Tapi setelah itu lahan warga tidak boleh langsung digarap oleh perusahaan. Ada ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ia mengklaim dalam sejumlah kasus terdapat kondisi di mana kegiatan perusahaan telah berlangsung di lahan, kemudian masyarakat yang merasa memiliki atau menguasai lahan menyampaikan klaim dan selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai pembayaran.

Menurut Zuhardi, kondisi tersebut perlu dikaji secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan posisi antara masyarakat dan perusahaan.

“Setelah digarap, mereka menunggu kedatangan warga yang mengklaim lahan untuk dilakukan diskusi ganti rugi dengan harga yang kalau kami menilai tidak masuk akal,” katanya.

Ia mencontohkan, terdapat masyarakat yang menurutnya memperoleh lahan melalui transaksi dengan nilai hingga belasan juta rupiah per hektare. Namun, ketika perusahaan menawarkan pembayaran, nilainya disebut sekitar Rp3 juta per hektare, sedangkan lahan yang terdapat tanaman tumbuh disebut sekitar Rp5 juta per hektare.

“Miris. Apa memang seperti ini prosedur sebuah investasi perkebunan sawit masuk ke daerah-daerah, main serobot lahan kemudian menawarkan ganti rugi seperti ini?” ucapnya.

Zuhardi meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, melakukan pemeriksaan terhadap status lahan serta proses pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan.

Ia menilai persoalan ganti kerugian, pelepasan hak, penguasaan fisik dan status tanah perlu dibedakan secara jelas berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur prinsip pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Namun, menurut Zuhardi, persoalan tanah yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan di Lingga tetap perlu dilihat berdasarkan status masing-masing bidang tanah, alas hak masyarakat, proses perolehan tanah serta dasar hukum hak yang diberikan kepada perusahaan.

“Kalau memang masyarakat memiliki hak atas tanah, jangan disamakan begitu saja dengan masyarakat yang hanya menguasai tanah tanpa alas hak. Harus diperiksa satu per satu statusnya dan harus ada kepastian hukum,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi mendapat pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami selaku Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga yang dipercayakan oleh masyarakat berharap dilakukan keadilan di Bumi Bunda Tanah Melayu ini. Jangan karena kepentingan sesaat, kemudian memberikan efek negatif untuk generasi anak cucu yang akan datang,” pungkas Zuhardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *