LINGGA-ZONASIDIK.COM | Persoalan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA) kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat (11/9/2026), masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga menilai belum ada kejelasan mengenai penyelesaian sejumlah persoalan lahan yang mereka perjuangkan.
Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga lebih proaktif dalam menyikapi aspirasi masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
“Pemkab Lingga dan DPRD Lingga jangan diam terkait persoalan lahan warga yang diduga digarap pihak PT CSA. Masyarakat membutuhkan kepastian dan penyelesaian, bukan saling melempar kewenangan,” ujar Zuhardi.
Minta Pemda Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan
Zuhardi memahami bahwa terdapat kewenangan tertentu, termasuk dalam hal perizinan, yang berada di tingkat pemerintah pusat. Namun, ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Lingga.
Ia berharap Pemkab Lingga dapat menjadi penghubung antara masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait sehingga persoalan yang berkembang dapat dibahas berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
“Memang ada izin tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi daerah jangan kemudian lepas tangan. Aktivitasnya berada di daerah dan masyarakat yang merasakan dampaknya juga masyarakat daerah. Di mana peran pengawasan pemerintah daerah?” tegasnya.
Selain memperjuangkan kejelasan hak masyarakat atas lahan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga juga meminta kepastian mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) PT CSA.
Zuhardi menyebut adanya dugaan aktivitas perusahaan pada lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal HGU. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengukuran resmi oleh instansi yang berwenang.
“Kami menduga ada lahan yang digarap di luar HGU. Kalau benar, ini harus dibuktikan dengan pengukuran dan pemeriksaan resmi. Jangan masyarakat terus mempertanyakan, tetapi tidak ada kepastian mengenai batas lahan perusahaan,” katanya.
Menurutnya, kejelasan mengenai titik dan batas HGU penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara areal perusahaan dengan lahan yang selama ini dikuasai atau diklaim masyarakat.
“Kalau memang masuk HGU, tunjukkan batasnya. Kalau berada di luar HGU, juga harus dijelaskan dasar penguasaannya. Jangan masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Aliansi Tegaskan Bukan Anti-Investasi
Zuhardi menegaskan, kritik yang disampaikan pihaknya tidak bermaksud menolak investasi maupun keberadaan perusahaan di Kabupaten Lingga.
Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendukung perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, kegiatan investasi harus berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan hak masyarakat.
“Kami bukan anti-investasi. Kami butuh investasi. Tetapi investasi harus jelas secara prosedur, legalitasnya jelas dan hak masyarakat juga harus dihormati,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi sebagai mediator dengan mempertemukan masyarakat dan perusahaan untuk mencari penyelesaian berdasarkan data serta ketentuan hukum.
“Pemerintah seharusnya menjadi penengah dan memastikan aturan berjalan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu,” ucapnya.
Akan Bawa Aspirasi ke Tingkat Provinsi
Karena menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai di tingkat kabupaten, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga berencana membawa aspirasi tersebut ke tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Zuhardi mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah provinsi turut memperhatikan persoalan lahan masyarakat di Kabupaten Lingga sekaligus mendorong adanya pemeriksaan dan penyelesaian secara terbuka.
“Kami akan membawa persoalan ini ke provinsi. Kami akan menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Harapan kami ada perhatian dan langkah konkret, bukan hanya jawaban normatif,” ujarnya.
Zuhardi berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami hanya meminta keadilan di Bumi Bunda Tanah Melayu. Kalau investasi mau berjalan, silakan berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan tetap menghormati hak masyarakat,” pungkasnya.
Zonasidik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA), Pemerintah Kabupaten Lingga, dan DPRD Kabupaten Lingga terkait persoalan tersebut, khususnya mengenai status HGU serta dugaan aktivitas perusahaan di luar areal HGU sebagaimana disampaikan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga.



