Kronologi KM Laut Jaya 3 Terbakar di Perairan Anambas, Empat Awak Selamat

Tampak KM Laut Jaya 3 terbakar di perairan Tokong Palang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas, diabadikan dari atas KM Jaya Makmur 88 yang berada di sekitar lokasi kejadian. Foto: Tangkapan layar video.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kapal Motor (KM) Laut Jaya 3 yang mengangkut barang kelontong dengan rute Kijang-Tarempa mengalami kebakaran di Perairan Tokong Palang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kantor SAR Natuna, KM Laut Jaya 3 berukuran GT 29 dan berwarna biru tersebut berangkat dari Pelabuhan Kijang menuju Pelabuhan Tarempa pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kebakaran terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat kapal berada di laut dengan jarak sekitar 60 mil laut dari Lingai.

Bacaan Lainnya

Saat itu, api tiba-tiba muncul dari bagian belakang anjungan, tepatnya di sekitar cerobong asap. Api kemudian dengan cepat membesar dan membakar bagian badan kapal. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya material berbahan fiber dan karet di atas anjungan yang mudah terbakar.

Melihat api semakin membesar, nakhoda Solihin bersama tiga ABK segera menyelamatkan diri dengan terjun ke laut. Keempatnya bertahan mengapung selama kurang lebih 1,5 jam dengan berpegangan pada karung yang berada di permukaan air.

Sekitar pukul 12.00 WIB, keempat awak kapal berhasil dievakuasi oleh KM Jaya Makmur 88 yang melintas di jalur pelayaran tersebut.

Keempatnya kemudian dibawa menuju Pelabuhan Tarempa dan tiba dengan selamat pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan laporan Kantor SAR Natuna, seluruh awak kapal yang terdiri dari nakhoda dan tiga ABK tersebut selamat dan telah kembali ke rumah masing-masing.

Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, mengapresiasi tindakan cepat KM Jaya Makmur 88 yang memberikan pertolongan kepada para awak kapal.

“Tindakan yang dilakukan oleh KM Jaya Makmur 88 sudah tepat dan benar. Setiap orang atau kelompok berhak dan wajib memberikan pertolongan apabila melihat kondisi membahayakan atau kecelakaan di laut sesuai Pasal 246 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Abdul Rahman dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengimbau pengguna transportasi laut untuk memperhatikan kesiapan kapal sebelum berlayar, termasuk kelengkapan keselamatan dan sarana komunikasi.

“Pemeriksaan mesin dan kelistrikan kapal harus dilakukan secara berkala hingga muatan kapal juga perlu disesuaikan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *