ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (14/9/2026).
Nota keuangan tersebut disampaikan langsung Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dengan salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penyesuaian kemampuan fiskal daerah. Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 12 persen dibandingkan APBD induk 2026.
Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan, total penerimaan daerah dalam Rancangan P-APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp736,369 miliar, turun sekitar Rp103,871 miliar atau 12 persen dari APBD induk.
Penurunan tersebut, sebagaimana dijelaskan Bupati Aneng, antara lain dipengaruhi penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat terkait Dana Desa, penyesuaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024.
Serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.
Dari sisi PAD, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp43,091 miliar, atau mengalami penurunan 19 persen dibandingkan APBD induk 2026.
Penurunan tersebut antara lain berasal dari hasil pemungutan pajak daerah yang disesuaikan, termasuk perubahan alokasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran sebesar Rp20,921 miliar.
Sementara itu, retribusi daerah menjadi salah satu komponen yang mengalami penurunan paling besar. Dalam rancangan perubahan APBD, retribusi ditargetkan sebesar Rp862,828 juta, atau turun 82 persen.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan retribusi pelayanan kesehatan yang telah berubah menjadi penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp1,5 miliar, yang bersumber dari dividen Bank Riau Kepri. Sementara lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp19,807 miliar, turun 7 persen.
Ketergantungan struktur pendapatan Anambas terhadap dana transfer juga terlihat dalam rancangan tersebut. Pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp688,791 miliar, turun 7 persen dari APBD induk.
Dari jumlah itu, transfer pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp637,536 miliar, turun 8 persen. Sementara transfer antardaerah sebesar Rp51,254 miliar, atau naik 0,1 persen karena adanya bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi.
Selain pendapatan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penurunan cukup tajam. Nilainya ditetapkan sebesar Rp4,329 miliar, turun 91 persen. Komponen terbesar berasal dari SiLPA sebesar Rp3,829 miliar, yang turun 92 persen, sedangkan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat tetap sebesar Rp500 juta.
Dalam pidatonya, Aneng menyebut secara keseluruhan komponen pendapatan daerah mengalami penurunan, dengan penurunan signifikan terjadi pada penerimaan pembiayaan, khususnya SiLPA.
Penurunan pendapatan tersebut berdampak pada sisi belanja. Total pengeluaran daerah dalam Rancangan P-APBD 2026 juga ditetapkan sebesar Rp736,369 miliar.
Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp641,335 miliar, turun 9 persen. Di dalamnya terdapat belanja pegawai sebesar Rp489,803 miliar, turun 9 persen, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp140,118 miliar, turun 11 persen.
Namun, tidak seluruh pos belanja mengalami penurunan. Belanja hibah justru naik 76 persen menjadi Rp9,792 miliar. Dalam nota keuangan disebutkan, anggaran tersebut digunakan untuk hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta PAUD/TK swasta yang bersumber dari dana alokasi nonfisik.
Sementara belanja bantuan sosial dialokasikan sebesar Rp1,621 miliar, turun 58 persen. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana dan masyarakat miskin ekstrem.
Pada belanja modal, pemerintah daerah mengalokasikan Rp24,599 miliar, turun 35 persen. Penurunan antara lain terjadi pada belanja modal peralatan dan mesin sebesar 62 persen serta jalan, irigasi dan jaringan sebesar 38 persen. Sementara belanja modal gedung dan bangunan justru naik 3 persen.
Belanja transfer juga mengalami penurunan 25 persen menjadi Rp69,434 miliar. Di dalamnya terdapat Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp67,153 miliar, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp2,280 miliar.
Di tengah penyesuaian fiskal tersebut, Aneng menekankan pentingnya pemerintah daerah dan DPRD menentukan skala prioritas secara lebih cermat.
Kata dia, perubahan APBD 2026 merupakan respons pemerintah daerah terhadap kondisi fiskal yang berkembang. Pendapatan daerah turun 12 persen sehingga belanja juga harus disesuaikan dengan kondisi tersebut.
“Dalam keterbatasan fiskal, tidak semua yang direncanakan harus dipaksakan dan tidak semua yang dapat dianggarkan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Dikatakannya, prioritas anggaran diarahkan pada pelayanan dasar, belanja wajib dan mengikat, pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, serta program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Aneng juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak semata-mata mengejar penyerapan anggaran. Setiap rupiah APBD, menurutnya, harus memiliki kebutuhan dan manfaat yang jelas, tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaian Nota Keuangan Rancangan P-APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD. Aneng berharap seluruh tahapan berikutnya dapat diselesaikan sesuai jadwal sebagaimana pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut.



