LINGGA-ZONASIDIK.COM | Aktivis sekaligus Ketua Himpunan Melayu Raya (HMR) Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lingga, Senin (28/9/2026).
Kedatangan Zuhardi didampingi sejumlah warga dan awak media untuk mempertanyakan perkembangan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pengembalian temuan yang berkaitan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Zuhardi mengatakan, kedatangannya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana tindak lanjut atas berbagai temuan pemeriksaan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, transparansi dan kepastian tindak lanjut penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Secara jujur saya katakan, selaku putra daerah Kabupaten Lingga saya sangat sedih melihat kondisi hari ini. Kita melihat berbagai persoalan, mulai dari keuangan daerah, pembangunan hingga kepercayaan masyarakat. Pertanyaannya, akan dibawa ke mana Lingga ke depan jika keadaan seperti ini terus berlangsung?” ujar Zuhardi.
Ia menegaskan, masyarakat tidak bermaksud mencampuri kewenangan pemerintah, tetapi ingin memastikan proses pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
“Kami memahami membangun daerah tidak mudah. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelesaian berbagai temuan yang menjadi perhatian publik. Jangan sampai persoalan terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.
Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan di OPD
Dalam pertemuan tersebut, Zuhardi juga menyoroti adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai penanganan temuan di tingkat pemerintahan desa yang dinilai lebih cepat mendapat perhatian dibandingkan persoalan yang berada di lingkungan OPD.
Menurutnya, setiap temuan pemeriksaan harus mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kita sering melihat persoalan di tingkat desa mendapat perhatian. Namun masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana perkembangan penanganan temuan-temuan di OPD. Prinsipnya, semua harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” tegasnya.
Inspektorat: Semua Temuan Tetap Ditindaklanjuti
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Jais, menjelaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
Ia menyebut Inspektorat bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi secara independen. Jangankan kepada OPD, kepada bupati sekalipun kami tetap memberikan teguran apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap aturan yang berlaku,” ujar Jais.
Menurut Jais, berbagai temuan hasil pemeriksaan yang ada tetap menjadi bagian dari proses pengawasan dan tindak lanjut Inspektorat.
“Terkait temuan-temuan yang ada, tentu tetap kami tindak lanjuti sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Pada akhir Desember nanti perkembangan penyelesaiannya akan kembali kami laporkan kepada BPK dalam forum evaluasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap evaluasi, Inspektorat diminta menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas temuan yang ada, termasuk progres pengembalian kerugian daerah maupun pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan.
OPD dan Desa Diminta Segera Selesaikan Temuan
Jais juga mengimbau OPD maupun pemerintah desa yang masih memiliki temuan hasil pemeriksaan agar segera menyelesaikan kewajiban sesuai rekomendasi yang telah diberikan.
“Kami berharap seluruh OPD maupun pemerintah desa yang memiliki temuan dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Namun, Jais menegaskan bahwa Inspektorat memiliki batas kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan memberikan rekomendasi. Untuk tindakan pemaksaan maupun proses hukum merupakan kewenangan institusi lain sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pertemuan antara Zuhardi bersama masyarakat dan pihak Inspektorat Kabupaten Lingga tersebut berlangsung terbuka dan kondusif.
Dirinya berharap komunikasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
“Kami ingin Lingga maju. Karena itu seluruh pihak harus bersama-sama mengawasi dan memastikan setiap persoalan diselesaikan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.



