ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| La Ode Arif Rahman, kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan saat bekerja sebagai buruh harian lepas di PT Ganesha Bangun Riau Sarana pada 3 Agustus lalu, kini belum jelas akan nasib dan haknya sebagai pekerja. Jari tangannya putus saat proses pengerjaan jembatan Selayang Pandang (SP-II) di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Belakangan terungkap, La Ode Arif Rahman belum genap 18 tahun. Hal tersebut dinyatakan dalam dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dari pihak keluarga La Ode Arif Rahman yang berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Dalam Kartu Keluarga, La Ode Arif Rahman tercatat lahir pada bulan Nopember tahun 2002. Artinya pada saat kecelakaan kerja terjadi, La Ode Arif Rahman belum genap berusia 18 tahun.
Tiga bulan kasus ini disidik Polres Kepulauan Anambas. Bahkan terakhir, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah memanggil perwakilan perusahaan PT Ganesha Bangun Riau Sarana untuk diminta keterangan.
Hasil dari upaya itu, perusahaan berdalih tidak memperkerjakan La Ode. Bahkan Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas Ronald Sianipar, menyebut pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendampingi kasus tersebut.
Sepertinya La Ode Arif Rahman korban Eksploitasi anak oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana tidak sendirian berjuang. Peristiwa yang menimpanya mendapat perhatian mahasiswa dan praktisi hukum.
Salah satunya, mahasiswa yang bergerak atas nama Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam surat tersebut, SRA mendesak Disnaker Provinsi Kepri untuk segera mengusut tuntas eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan PT Ganesa Bangun Riau Sarana dalam pengerjaan pembangunan SP II .
“Insyallah dalam waktu dekat kami akan sambangi Polda kepri di batam untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang senyap hampir 3 bulan.” Sebut Haidir selaku Ketua Pelaporan dari SRA, Senin,2/11/20.
Dirinya juga menegaskan, jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan dari kasus ini, pihaknya akan melakukan aksi untuk memperjuangkan hak anak tersebut.
Terpisah, praktisi hukum Tri Wahyu, SH. yang ikut mendampingi SRA dalam laporan itu juga memberikan penegasan kepada pihak-pihak terkait agar segera menyelesaikan kasus eksploitasi anak tersebut. Penegasan yang disampaikan dalam surat itu diantaranya.
Meminta Disnaker Provinsi Kepri untuk investigasi terkait kelengkapan Laik Operasional serta Safety pekerja K3 PT. Ganesha Bangun Riau Sarana. Meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti oleh Disnaker Prov. Kep. Riau.
“Setelah itu kami akan memproses masalah ini di Polda Kepulauan Riau di Batam dan kami akan siap mengawal hal ini sampai kedalam proses hukumnya,” tutup Wahyu. (*)