Disnaker Kepri bersama Penyidik Polres Anambas Telusuri Kasus SP II Terkait Eksploitasi Anak

Selayang Pandang II (SP II) Dalam Tahapan Pembangunan yang dikerjan oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana di Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Mahasiswa yang bergerak atas nama Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan audit atau investigasi terkait insiden kecelakaan kerja pada pembangunan Jembatan Selayang Pandang II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 3 Agustus lalu menyebabkan seorang buruh harian lepas La Ode Arif Rahman harus kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan.

SRA telah menyurati Disnaker Provinsi Kepri pada Senin, (02/11/2020) lalu. Dalam surat itu, SRA meminta Disnaker Provinsi Kepri untuk melakukan investigasi terkait kelengkapan Laik Operasional serta Safety pekerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

pada PT. Ganesha Bangun Riau Sarana selaku pemenang tender proyek jembatan Selayang Pandang senilai 72 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangra M Simarmata, dikonfirmasi media membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Solidaritas Rakyat Anambas. “Kemarin ada surat masuk dari mahasiswa bahwa ada kecelakaan kerja,” jelasnya, Kamis, (05/11/2020)

Selanjutnya, Mangra M Simarmata, menyebut pihaknya saat ini masih sedang mengumpulkan data. “Untuk melakukan investigasi kita harus mengumpulkan data dulu, inikan berproses bagaimana kejadian, usianya berapa. Untuk menyelesaikan masalah kita harus dapat data yang benar, jangan sampai dapat data yang salah,” terang dia.

Selain itu, penyidik Polres Kepulauan Anambas telah mendatangi Disnaker Provinsi Kepri untuk berkoordinasi. “Hari Senin, sudah datang Polisi. Sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 29, tetapi tanggal 29 itu libur. Mereka sudah berkoordinasi tetapi hasilnya belum ada karena ini baru koordinasikan,” tambah dia.

Mangra M Simarmata mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hasil koordinasi bersama pihak penyidik Polres Kepulauan Anambas. Menurutnya, dalam satu kasus yang sama tidak boleh ada dua instansi yang ikut berproses. “Tapi kalau misalnya, K3 nya didahulukan, boleh juga. Tapi tergantung nanti yang mana didahulukan, apakah K3 atau pidananya. Kalau pidananya, kan bisa saja langsung polisi,” terang dia.

Belakangan terungkap, La Ode Arif Rahman belum genap 18 tahun. Hal tersebut dinyatakan dalam dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dari pihak keluarga La Ode Arif Rahman yang berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Dalam Kartu Keluarga, La Ode Arif Rahman tercatat lahir pada bulan Nopember tahun 2002. Artinya pada saat kecelakaan kerja terjadi, La Ode Arif Rahman belum genap berusia 18 tahun.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengatakan untuk kasus kecelakaan kerja di Selayang Pandang masih dalam proses penyelidikan. “Untuk perkara dugaan kecelakaan kerja, pertama kita sudah buatkan surat perintah penyelidikan. Sekarang sedang berproses. Kita sudah minta keterangan beberapa orang dari management perusahaan,” ungkapnya, Kamis, (05/11/2020)

Iptu Julius Silaen, menerangkan saat ini anggota Polres Kepulauan Anambas sedang berada di Tanjungpinang untuk berkoordinasi bersama Disnaker Provinsi Kepri. “Nanti kalau anggota sudah pulang dari Tanjungpinang dan hasilnya sudah didapatkan kita akan buatkan surat pemanggilan orang tua La Ode,” kata dia.

Ketika dikonfirmasi proses pemanggilan oleh penyidik untuk diminta keterangan pada anak di bawah umur yang orang tuanya berhalangan hadir, Iptu Julius Silaen mengatakan nantinya bisa didampingi oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). “Kalau nantinya orang tuanya berhalangan dengan alasan yang dapat diterima kita akan bersurat ke KPPAD,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan pasal apa yang akan diterapkan dalam perkara ini, Iptu Julius Silaen belum bisa memberikan keterangan. “Kita tidak bisa berkesimpulan, tunggu proses ini mengerucut. Kira-kira perbuatan yang diduga terjadi itu apa pasal-pasal yang akan disangkakan kedepan,” sebutnya. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *