ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkonfirmasi Virus Corona di wilayah Anambas, menjadi catatan pertama bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Data terhimpun dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Anambas dalam siaran Pers menyatakan inisial BN (37) dan 10 Anggota Satpol PP melakukan perjalanan dinas pada 25 Oktober 2020 lalu, dari Tarempa ke Ranai menggunakan KM. Bukit Raya yang diantara dari mereka terinfeksi Covid 19.
Disebutkan sebelum terinfeksi Covid 19, BN pada 1 November 2020 menjenguk saudaranya di RSUD Natuna.
Kemudian BN dinyatakan Positif Covid 19 setelah kembali ke Anambas dan dilakukan test PCR pertama di UPT RSUD Tarempa.
“Bahwasanya memang benar Kabupaten Kepulauan Anambas pada 4 November dan kami umumkan 5 November 2020, kasus 01 Covid-19 positif di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Sahtiar Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Anambas.
Sambung Sahtiar “setelah mendapatkan hasil dari swab tersebut, kami dari tim gugus tugas melalui tim kesehatan melakukan tracking kepada keluarga terdekat, yaitu istri, anak dan mertua, hasilnya dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan swab Covid-19,” Ucapnya.
Sementara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19 kepada seluruh rekan kerja anggota Satpol PP Kabupaten Kabupaten Kepulauan Anambas, karena BN sempat bekerja di kantor pada 4 November 2020 lalu.
Saat ini BN berada di RSUD Tarempa sedang menjalani perawatan medis di ruang isolasi yang telah disediakan.
“Kami dari gugus tugas menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selalu taat menerapkan protokol kesehatan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak saat keluar rumah,” pungkas Sahtiar. (CR/Zonasidik)