LINGGA-ZONASIDIK.COM| Koramil 05 Daik, bersama Polsek Daik Lingga, dan Satpol PP Daik menggelar operasi Cipkon dan Gakplin dalam rangka pemberlakuan pembatasan jam aktifitas warga Masyarakat Kecamatan Lingga pada malam hari, Sabtu (31/07/2021)
Diketahui, kegiatan operasi Cipkon dan Gakplin tersebut dilaksanakan guna menegakkan hukum Protokol Kesehatan, sekaligus menjalankan peraturan Bupati Kabupaten Lingga Nomor 95 dan instruksi Bupati Kabupaten Lingga Nomor 3 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3, yang sebelumnya di jadwalkan pukul 22.00 WIB, dirubah menjadi 20.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga mengatakan, kegiatan Cipkon dan Gakplin yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan kegiatan rutin yang sudah di jadwalkan sesuai dengan kesepakatan rapat yang di lakukan bersama beberapa instansi dan bidang penertiban masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Daik Lingga.
“Kita juga memberikan himbauan dan teguran secara humonis kepada Pelaku usaha, dan Masyarakat Kabupaten Lingga, untuk kerjasama dalam menciptakan ketertiban,” ucap Ipda Kristian.
Sementara itu, Babinsa Koramil 05/0315 Bintan Sertu Didi Rosadi berharap, dengan kegiatan Operasi yang di lakukan, warga khususnya di wilayah Daik lingga, melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kepentingan bersama dimasa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Kita berharap dengan adanya kegitan ini seluruh masyarakat lebih disiplin terhadap protokol kesehatan demi kepentingan bersama dimasa Pandemi Covid 19 saat ini,” ujarnya.
Penulis | Ongki Safutra Ferdaus
Editor | Pinni