ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Bersama Pemerintah Daerah, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaunching Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (15/03/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah KKA, Asisten I Sekretariat Daerah KKA, Plt. Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KKA Kepala Diskominfo KKA, Sekretaris Camat Siantan Utara dan Kepala Desa Mubur serta tokoh agama.
Sebelumnya, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, melakukan sosialisasi pembentukan Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah atau yang disebut Kampung Restorative Justice.
Roy menjelaskan, Restorative Justice (Keadilan Restoratif) berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restorative Justice sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelasnya.
Prinsip Keadilan Restoratif tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan yang dimediasi oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Kata Dia, pembentukan Kampung Restorative Justice, agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.
“Restorative Justice ini bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan,” ujarnya.
Perkara ringan yang dimaksud, seperti kerugian dibawah Rp 2.500.000, ancaman pidana hanya denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah melakukan mengembalikan atau mengganti rugi barang yang diperoleh tersangka kepada korban.
Dalam kesempatan itu, Roy menyampaikan pesan dari Kejaksaan Agung RI, “Hati nurani tidak ada didalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung pembentukan Kampung Restorative Justice ini, guna mencari keadilan perkara ringan di tengah masyarakat khusus di Desa Mubur.
“Kami dari Pemerintah Daerah akan terus mendorong, semoga Kampung Restorative Justice ini tidak berhenti di Desa Mubur saja, tapi bisa dilaksanakan di Desa-desa lainnya,” ujarnya.
Dalam hal itu, Wan Zuhendra juga mengajak semua elemen masyarakat di Anambas untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan tersebut. (Pin)



