ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan sosialisasi terkait hukum kepada Perangkat Desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait di ruang rapat Hotel Tropica Inn Anambas, Selasa (01/11/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Camat Siantan itu, merupakan pelatihan atau peningkatan kapasitas terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., menyampaikan melalui kegiatan ini agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait untuk menjaga kekompakan, mengemban tugas dan kewajiban dengan baik.
“Semoga dapat memberikan bantuan dalam upaya pembangunan Rumah Restorative Justice, serta tidak sungkan-sungkan untuk melapor ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa apabila mempunyai informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.
Terakhir Dirinya mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah mengundang Kejaksaan untuk menjadi narasumber.
Ia berharap kedepan agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus bermasalah dengan hukum.
Sementara itu, materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus, S.H tentang peran aparat penegak hukum (Kejaksaan) dalam pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan desa.
Adapun materi-materi yang disampaikan adalah tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI., Tindak Pidana Korupsi, kewenangan Kejaksaan RI, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa, penyebab penyalahgunaan Dana Desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan RI.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas M. Dwi Jaya Putera, S.H., Kepala Desa Mengkait, Amos Apui, S.Pd., Perangkat Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW dan Ketua RT Desa Mengkait. (Pin/Rls)


