ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai, berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026), setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap IS selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses penyidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap IS.
“Pada hari ini, 3 November 2026, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai dengan 2023. Pada hari yang sama, tersangka juga langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Reza.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Lingai tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.142.411.400.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara terperinci kegiatan maupun penggunaan anggaran yang menjadi objek dugaan penyimpangan tersebut.
Reza menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi dan menyita kurang lebih 230 dokumen sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara, Reza menyampaikan bahwa hingga penetapan tersangka dilakukan belum terdapat pengembalian uang. Penyidik juga masih mendalami peruntukan anggaran yang diduga menyimpang tersebut.
“Untuk detail kegiatan dan penggunaan anggarannya, nanti akan kami sampaikan dalam kesempatan berikutnya. Saat ini penyidikan masih berjalan dan hal tersebut akan kami buktikan melalui proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Bersamaan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta hasil gelar perkara. Langkah tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Penetapan tersangka dan tindakan penahanan ini tidak hanya semata-mata dalam waktu yang singkat dan tanpa pertimbangan. Jadi penyidik mempertimbangkannya dengan berdasarkan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan yang ada,” sebutnya.
Dalam perkara ini, IS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Adjudian menyampaikan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi APBDes Lingai tersebut masih terus berjalan. Kejaksaan juga belum menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut seiring pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi.



