ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Upaya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Melalui penguatan budaya integritas di lingkungan aparatur sipil negara, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Integritas dalam Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Prof. M. Zen Lantai III Kantor Bupati, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan bahwa korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh perangkat daerah melalui penguatan budaya integritas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Implementasi nilai-nilai antikorupsi, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan konflik kepentingan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan fondasi untuk membangun pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Bupati Aneng menjelaskan, bahwa pengendalian gratifikasi dan pengelolaan konflik kepentingan merupakan program yang wajib dilaksanakan sesuai kebijakan dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban maupun tugas dapat memengaruhi independensi serta objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Begitu pula konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Karena itu, dirinya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara untuk memiliki keberanian menolak gratifikasi yang tidak semestinya, menghindari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, kemandirian, disiplin, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Integritas harus menjadi budaya kerja, bukan hanya slogan. Setiap keputusan yang kita ambil hendaknya didasarkan pada kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok,” tuturnya.
Ia berharap seluruh peserta tidak hanya memahami regulasi serta mekanisme pelaporan gratifikasi dan pengelolaan konflik kepentingan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Mari kita jadikan integritas sebagai budaya kerja dan antikorupsi sebagai komitmen bersama demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta Indonesia yang maju, bersih, dan berdaya saing,” tutupnya. (Pin)



