Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Kepala Kejari Anambas, Masyarakat Diminta Jangan Mudah Percaya

Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan nomor tak dikenal diduga mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas untuk menghubungi warga.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas. Pelaku diduga memanfaatkan nama pejabat Kejaksaan untuk mengelabui korban dengan berbagai alasan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adjudian Syafitra, menyusul adanya informasi mengenai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencatut nama Kepala Kejari maupun pejabat Kejaksaan lainnya.

Dalam aksinya, pelaku diduga menghubungi korban melalui sambungan telepon, pesan singkat, aplikasi perpesanan hingga media sosial. Mereka mengaku sebagai Kepala Kejari atau pejabat Kejaksaan dan kemudian meminta sejumlah uang, transfer dana, bantuan, hadiah, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya dengan berbagai dalih.

Bacaan Lainnya

“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penipuan dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Kepala Kejaksaan Negeri maupun seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas tidak pernah meminta uang, transfer dana, hadiah, ataupun keuntungan pribadi kepada masyarakat maupun instansi pemerintah,” tegas Kasi Intel dalam keterangan siaran pers, Selasa (7/7/2026).

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengimbau seluruh masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pelaku usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan agar tidak mudah percaya terhadap setiap komunikasi yang mengatasnamakan Kepala Kejari sebelum melakukan konfirmasi melalui jalur resmi.

Apabila menerima telepon, pesan, atau permintaan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk tidak menindaklanjutinya, apalagi mengirimkan uang atau memberikan fasilitas dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat segera melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas apabila menerima komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Jangan sampai menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat maupun instansi yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan nama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas juga diminta segera melaporkan kejadian tersebut melalui kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas atau kanal komunikasi resmi yang dimiliki, sehingga dapat dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah edukasi sekaligus upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat maupun instansi yang menjadi korban penipuan dengan modus mencatut nama pejabat Kejaksaan. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *