ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kapal Cantrang kembali berulah, menangkap ikan di bagian laut Timur Desa Kiabu, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (9/7/2022).
Keberadaan 4 buah kapal tanpa izin itu, ditemukan oleh nelayan asal Medan saat melintas. Ia merekam aksi pencurian ikan serta memperlihatkan titik koordinat 002°44.225‘E 106°31.073‘N dan waktu kejadian melalui radar yang ada di atas kapal mereka.
Nelayan yang menemukan keberadaan kapal asing tersebut adalah Sobariman. Dirinya mengatakan, melihat 4 buah kapal Cantrang yang bergerak ke arah selatan dan utara di laut Timur Kiabu.
“Tidak jauh dari jarak kami, kapal Cantrang itu berjalan pelan bolak-balik kearah selatan dan utara sedang menarik jaring,” kata Sobariman kepada zonasidik.com, Sabtu (9/7/2022) melalui sambungan telepon.
Kapal itu, kata Dia, “Kami temukan sekitar jam 6 pagi tadi,” sambungnya.
Untuk diketahui, pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. (Pin)