ANAMBAS–ZONASIDIK.COM | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menorehkan capaian membanggakan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Tahun ini, Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66 dan menempati posisi kelima pada kategori pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkab Kepulauan Anambas dalam menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam pengumuman resmi Komisi Informasi Kepri, Kabupaten Bintan menempati peringkat pertama dengan nilai 98,83, disusul Kota Tanjungpinang (97,68), Kota Batam (97,65), dan Kabupaten Lingga (96,83).
Anambas berada di posisi kelima, kemudian Kabupaten Karimun di posisi keenam (92,41), sementara Kabupaten Natuna berada di kategori tidak informatif dengan nilai 37,1.
Oleh karena itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras sehingga Anambas bisa meraih predikat Informatif. Ini adalah hasil kerja bersama, dan saya bangga dengan capaian ini,” ujar Bupati Aneng.
Meski demikian, ia menekankan bahwa prestasi tersebut harus menjadi dorongan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik pada tahun-tahun mendatang.
“Ke depan kita harus terus melakukan evaluasi dan meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas dan mudah diakses. Pemerintah wajib bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik,” tambahnya.
Dengan raihan predikat Informatif tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas menegaskan komitmen memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), termasuk peningkatan kapasitas aparatur serta pengembangan inovasi layanan informasi yang lebih responsif dan inklusif. (Pin)



