ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Para pedagang di pasar tradisional Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas membentuk Asosiasi pedagang.
Pembentukan Asosiasi tersebut telah terlaksana secara musyawarah mufakat pada Senin, 22 Januari 2024, yang dihadiri oleh seluruh pedagang tradisional Tarempa terdiri dari pedagang sayur, pedagang kelontong dan pedagang lainnya.
Wadah tersebut dinamakan “Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Tarempa”.
Ketua terpilih Asosiasi Pedagang pasar Tradisional Tarempa, Muspandi mengatakan pembentukan Asosiasi sebagai wadah untuk menghimpun para pedagang dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Pembentukan ini, lanjut Dia, berkenan dengan kepentingan para Pedagang Pasar Tradisional Tarempa menjadi fokus kerja asosiasi yang sudah terbentuk.
Dikatakannya, sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas ini, Asosiasi Pedagang belum terbentuk atau tidak ada.
Oleh karena itu, Ia bersama pedagang lainnya berinisiatif membentuk organisasi ini untuk menjadi wadah penyebaran informasi dan komunikasi antara para pebisnis di industri tertentu.
“Baru inilah secara resmi kami membentuknya, semenjak Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk dari 2008,” ujarnya.
Setelah terbentuk kepengurusan, Muspandi menegaskan akan segera menyampaikan ke Pemerintah Daerah khusus dinas terkait supaya diketahui.
“Dengan terbentuknya Asosiasi Pedagang pasar tradisional ini kami berharap kepada pemerintah untuk membantu kami di setiap sektor yang berkaitan dengan permasalahan kami nantinya” harapnya.
Lebih jauh, Muspandi menguraikan bahwa jumlah kios di pasar tradisional Tarempa berjumlah 60 unit kios dan lapak untuk pedangan sayur berjumlah 24 meja.
“Ini kedepannya kita juga berharap kepada Pemerintah Daerah agar dapat mendengar keluhan kami para pedagang dan batuan kebijakan pemerintah mencari solusi dari keluhan para pedagang,” imbuhnya.
Adapun pengurus Asosiasi Pedagang tersebut, diantaranya
Ketua : Muspandi
Wakil Ketua : Saharudin
Sekretaris : Ernawati
Bendahara : Emi Dahliawati
(Pin)