Beraksi di 3 Tempat Berbeda, Pelaku Pencuri Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil melakukan penangkapan residivis pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari minggu (01/09/2024) sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Takari RT 002 / RW 008 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Kepulauan Anambas, BRIPKA Taufik Ismail.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan, pelaku HN (39) yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu di tahun 2022 yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Pukul 02.30 Wib, disebuah rumah yang berada di Jl. Air Buding RT 001 RW 002 Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang Kasat Reskrim, IPTU Rio.

IPTU Rio menjelaskan, kronologi kejadian dimana pada 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB sebelum korban bernama Junaidi dan istrinya masuk kamar utk istirahat tidur, 2 unit laptop milik korban masih ada diletakan di atas meja ruang tamu dan disamping pintu kamar.

Kemudian pada keesokan hari, 21 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB, barang-barang tersebut sudah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat ditangkap, lalu dilakukan pengembangan, ternyata tersangka HN (39) sebelumnya telah melakukan pencurian di 3 TKP yang berbeda.

Dari penangkapan itu, penyidikan berhasil menyita beserta Barang Bukti berupa satu buah Unit Laptop merek LENOVO tipe RYZEN 3. Akibat kejadian ini total kerugian mencapai Rp 70 juta.

“Saat ini pelaku HN sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Polres Kepulauan Anambas, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”ujarnya. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *