ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja melaksanakan sosialisasi stop Pungli (Pungutan Liar), Senin (29/11/2021).
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan Sosialisasi kepada Kepala Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur beserta staf untuk tidak melakukan dan menjauhi Praktek Pungli dalam bentuk apa pun.
“Kegiatan ini tindakan yang dilakukan adalah memberikan Sosialisasi kepada Kades Ulu Maras beserta Staf tentang dampak yang ditimbulkan apabila melakukan tindak pidana Pungli,” kata Bripda Guguh Panji Wahyu.
Ia juga menjelaskan dalam tindak pidana Pungli ini siapa yang memberi dan menerima akan terkena hukuman karena akibat dari pungli ini apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan diri sendiri.
Terakhir, Bripda Guguh mengajak baik Kades Ulu Maras beserta staf untuk membantu dalam pemberantasan praktek-praktek pungli dan apabila ada mendapat informasi untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau UPP Saber dengan call center nomor HP 082268094934 atau 081364596066. (Rls)