LINGGA-ZONASIDIK.COM | Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor. Meski demikian, pelunasannya tidak dapat dilakukan sekaligus dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Kepala Bidang Pembiayaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lingga, Muhammad Assidiqi, mengatakan pihaknya saat ini masih menyelesaikan pendataan dan rekapitulasi seluruh utang pemerintah daerah sebagai dasar proses pembayaran.
“Kami masih melakukan rekapitulasi terhadap seluruh kewajiban pemerintah daerah. Pembayarannya nanti dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Assidiqi kepada Zonasidik, Kamis (2/7/2026).
Ia juga meluruskan anggapan yang menyebut kas daerah dalam kondisi kosong. Menurutnya, setiap bulan Pemerintah Kabupaten Lingga tetap menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, sebagian besar dana tersebut telah dialokasikan untuk memenuhi berbagai belanja wajib.
“DAU tetap masuk setiap bulan, tetapi penggunaannya lebih banyak untuk membayar gaji pegawai, belanja wajib pemerintah daerah, serta kewajiban lain seperti iuran BPJS. Jadi anggaran yang tersedia memang sudah terserap untuk kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Terkait belum cairnya honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Assidiqi menjelaskan bahwa anggaran tersebut berasal dari DAU bidang pendidikan yang hingga kini belum diterima pemerintah daerah.
“Honor guru PAUD bersumber dari DAU pendidikan. Sampai saat ini dananya belum masuk. Kondisi ini juga terjadi di banyak daerah lain karena kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran atau persyaratan dari Kementerian Keuangan. Begitu dananya diterima, pembayaran honor akan segera dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi isu mengenai dugaan monopoli anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Lingga, Assidiqi menegaskan BKAD hanya berwenang mencairkan anggaran sesuai ketersediaan kas daerah. Sementara mekanisme pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD menjadi kewenangan Sekretariat DPRD.
“BKAD hanya mencairkan anggaran berdasarkan kondisi kas daerah. Untuk pembayaran SPPD anggota DPRD merupakan kewenangan Sekretariat DPRD, sehingga bukan menjadi ranah kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah memilih pola pembayaran utang kepada kontraktor secara bertahap agar proses pencairan dapat dirasakan lebih banyak pihak.
“Kalau kemampuan keuangan memungkinkan, pembayaran akan dilakukan sedikit demi sedikit. Dengan cara ini lebih banyak kontraktor yang bisa menerima pembayaran dibanding jika anggaran dihabiskan sekaligus hanya untuk beberapa kontraktor. Kami ingin prosesnya berjalan lebih merata,” tutupnya. (Juh)



