ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa mengirim 8 tahanan dari kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) menuju Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Jumat (27/08/2021) menggunakan kapal ferry.
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan pemindahan tahanan Cabjari Tarempa ini untuk menindak lanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht dan proses penuntutan.
“Hari ini kita bawa 8 tahanan kita dari kasus pidana umum dan pidana khusus menuju Lapas dan Rutan di Tanjungpinang, karena putusan pengadilan sudah inkracht, maka ini merupakan tahapan selanjutnya,” jelas Roy.
Dalam hal ini, Cabjari Natuna di Tarempa berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan untuk membantu proses pengawalan para tahanan.
Lalu, Roy juga mengatakan pengantaran tahanan hari ini berlangsung tertib dan lancar.
“Seluruh tahanan dan petugas yang mengantarkan tahanan sudah dirapid test antigen terlebih dulu serta hasilnya negatif, sehingga langsung kita antarkan ke Tanjungpinang menggunakan ferry VOC, estimasi kita sampai sekitar 9 jam,” ucapnya.
Terakhir, Dirinya menuturkan sesampainya di Tanjungpinang, para tahanan akan dijemput serta langsung dibawa menuju Lapas dan Rutan di Tanjungpinang.
Editor | Pinni