Bahas Tiga Agenda, DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar 3 (tiga) agenda Rapat Paripurna sekaligus. Acara yang digelar diruang rapat kantor paripurna DPRD KKA, Senin (29/7/29) dipimpin oleh Imran, Ketua DPRD KKA.

Agenda yang diparipurnakan pada kesempatan tersebut masing-masing adalah Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KKA, Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) KKA Tahun Anggaran 2018 beserta Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah kepada fraksi, dan Pendapat Kepala daerah mengenai Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan beserta Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD atas pendapat Kepala daerah.

Pada kesempatan itu, Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas memberikan pendapatnya mengenai Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dimana, dikatannya bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan merupakan alternatif solusi permasalahan fisikal suatu daerah.

“Ranperda ini menjadi salah satu potensi yang dapat disinergikan sebagai alternatif solusi permasalahan kabupaten Kepulauan Anambas”, papar Haris.

Sambung Haris, mengungkapkan perlunya sinergitas program TJSL, karena sangat potensial dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas apabila didukung oleh peran sektor industri dan energi dari perusahaan yang bergerak dalam eksploitasi sumber daya alam seperti minyak dan gas.

“Pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui sinergitas program TJSL sangat potensial untuk dikembangkan”, Ungkapnya.

Ia menjelaskan, TJSL secara aturan sudah diatur dalam peraturan seperti UU nomor 25 tahun 2007 pasal 15 tentang penanaman modal, UU nomor 40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya dibidang dana untuk melaksanakan program TJSL.

Ia berharap, dalam perumusan ranperda ini harus memperhatikan beberapa hal seperti subtansi dan redaksi materi-materi agar terhindar dari polemik dan penolakan dari perusahaan yang berdampak pada nilai investasi.

“Ada hal yang harus kita perhatikan dalam perumusan materi ranperda ini seperti subtansi dan redaksi”, harapannya.

Masih kata Haris, pemerintah Daerah menyambut baik Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan agar dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami sepakat agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya”, jelasnya.

Pada kesempatan itu, hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah tokoh masyarakat. (Red)

Sumber foto : Istimewa


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *