ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) insiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) digelar di aula paripurna DPRD KKA, Selasa, (9/7/2019).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD KKA, Yulius, mengatakan, dalam rangka pembangunan daerah, sumber keuangan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan dana penerimaan lain yang sah. Pendapatan daerah mengalami penurunan belanja daerah, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) KKA 2017-2018.
Lanjut Yulius, perlu adanya sumber-sumber pendanaan lain untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Perlunya sumber-sumber lain untuk mengoptimalkan partisipasi dunia usaha, sebagai dari pemangku kepentingan di wilayah KKA untuk terlibat aktif dalam program pembangunan melalui program tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan,” Jelas Yulius.
Dirinya menambahkan bahwa, tanggungjawab sosial perusahaan menjadi pembahasan penting tentunya bagi dunia usaha.
“Tentunya bagi para pelaku bisnis terlebih sejak diberlakukannya UU Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 dimana menjelas tentang kewajiban perusahaan untuk melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan,” ungkapnya.
Masih kata Yulius, tata cara pelaksanaan CSR sudah diatur oleh Internasional Organization for Standardization (ISO) 26000 yang sudah diberlakukan pada 2009.
Sambung Ia, tanggungjawab sosial perusahaan merupakan salah satu potensi yang dapat disinergikan sebagai alternatif solusi atas permasalahan fiskal suatu daerah dalam membantu program pembangunan.
“Tercatat ada 3 (tiga) perusahaan yang aktif melakukan program CSR, yaitu PT Medco Energi, Star Energi dan Primier Oil, data pelaksanan program CSR yang dilakukan sudah tercatat jenis, nama program, serta besaran nilai program yang diberikan untuk 2005-2013, namun detail pelaporan sudah tidak lagi dilampirkan setelah data pelaksanaan 2015 sampai dengan saat ini,” kata Yulius.
Kalau mengacu data yang diliris oleh dinas PTSP KKA, sampai dengan periode 2016, menurut Yulius, ada 59 perusahaan yang beroperasi di KKA selama ini.
Dirinya menegaskan kembali, industri manufaktur maupun jasa yang melakukan bisnis serta beroperasi di KKA wajib melakukan program tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan sesuai UU nomor 25 tahun 2007.
Harapnya, peraturan daerah tersebut dapat berfungsi sebagai payung hukum dan nantinya akan dituangkan dalam peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis.
“Pembentukan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan berfungsi sebagai payung hukum, menjalin komunikasi dan sinkronisasi program CSR antara ketiga elemen, yakni pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat,” tutupnya. (Red)