ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Desa Tarempa Barat, Asmarandi mengeluarkan surat perihal permintaan data serta himbauan bagi warga luar dan warga yang baru datang atau kembali menggunakan transportasi laut maupun udara dilingkungan desanya, Rabu (1/4/2020).
Instruksi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditunjukan kepada ketua RT dan RW dilingkungan Pemerintah Desa Tarempa Barat.
Dalam surat bernomor 47/DS.TB/460/04.2020 itu harus dilaksanakan seluruh jajarannya dibawah.
Diantaranya, menghimbau seluruh masyarakat desa serta aparatur desa terutama RT dan RW agar segera melakukan pendataan warga luar atau penduduk Desa Tarempa Barat yang baru datang dan kembali dari luar daerah.
Dalam surat tersebut, juga menyampaikan ketegasan desa agar masyarakat desa atau warga luar yang baru memasuki wilayah Desa Tarempa Barat untuk melakukan karantina mandiri dirumahnya masing-masing selama 14 hari.
Kemudian, jika ada masyarakat yang mengalami gejala terkait virus corona seperti batuk, pilek, demam dan sesak napas untuk segara melapor kepada pihak pemerintah desa atau pihak lain yang terkait dalam pencegahan Covid-19.
Untuk mempercepat laporan masyarakat, Pemerintah Desa Tarempa Barat membuka call center dinomor 0823-8662-8500 (Asmarandi Kades Tarempa Barat) dan 0812-6100-2049 (Purnama Sekdes Tarempa Barat).
Hasil penulusuran zonasidikcom, surat tersebut ditandatangani oleh Asmarandi, diterbitkan pada 1 April 2020 bertujuan memberikan perlindungan dan kenyamanan bersama khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat bebas dari wabah Covid-19.
(Red)