Pemkab Anambas Teken NPHD Pilkada dengan Penyelenggara Pemilu dan Polres

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penandatangan NPHD tersebut antara pemerintah Daerah KKA bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas di Aula kantor Bupati lama, Jum’at (20/9/20) pagi.

Adapun kegiatan tersebut untuk membahas tentang Bantuan Hibah Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KKA Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 merupakan Pilkada yang ketiga di KKA.

“Pertama tahun 2010, 2015 dan akan direncanakan tahun 2020 mendatang”, terangnya pada saat sambutan.

Sambung Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pilkada dibiayai sepenuhnya oleh APBD. Dalam hal ini Pemkab KKA memberikan hibah uang kepada penyelenggara Pilkada.

“antara lain KPU KKA sebagai Pelaksana Pilkada, Bawaslu sebagai Pengawas Pilkada dan Polres Anambas sebagai institusi pengamanan”, jelasnya.

Diketahui Pemkab KKA sudah mengalokasikan dana untuk pilkada sebesar Rp 23.510.019.000,00 (dua puluh tiga miliyar lima ratus sepuluh juta sembilan belas ribu rupiah) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.011.202.000,00 (satu miliyar sebelas juta dua ratus dua ribu rupiah) dan alokasi pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 22.498.817.000,00 (dua puluh dua miliyar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

Anggaran tersebut akan dialokasikan pada masing-masing instansi yaitu :

1. KPU KKA sebesar Rp. 14.022.000.000,00 (empat belas miliyar dua puluh dua juta rupiah)
2. Bawaslu KKA sebesar Rp. 7.020.000.000,00 (tujuh miliyar dua puluh juta rupiah)
3. Dan Polres Kepulauan Anambas sebesar Rp. 2.468.019.000,00 (Dua miliyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan belas ribu rupiah)

Untuk penganggaran pada APBD tahun 2020 pencairan dilakukan dengan mekanisme 3 tahap yaitu tahap pertama paling lambat 14 hari kerja setelah ditetapkannya DPA SKPD Tahun anggaran 2020 sebesar 40%, tahap kedua sebesar 50% dan tahap ketiga 10%.

Pada kesempatan itu Bupati juga mengharapkan agar pilkada tahun 2020 berjalan tertib, aman dan lancar seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) beberapa waktu yang lalu.

“Kondusifitas selama pelaksanaan merupakan tanggungjawab kita bersama, bukan pihak keamanan saja. Saya berharap kedewasaan kita dalam menentukan pilihan menjadi salah satu faktor terciptanya kedamaian dan ketentraman” tutupnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan NPHD antara Pemkab KKA dengan KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Polres Kepulauan Anambas.

Turut hadir, Perwakilan Lanal Tarempa, Kapolres Anambas, Komisioner KPU KKA, Komisioner Bawaslu KKA dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab KKA. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *