ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Koperasi Unit Desa (KUD) Tarempa dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan menerapkan larangan menggunakan kantong plastik di pasar ikan Kecamatan Siantan.
Larangan penggunaan kantong plastik akan diatur oleh KUD Tarempa selaku pengelola pasar ikan Kecamatan Siantan.
Ketua KUD Tarempa, Muslimin AB mengatakan KUD Tarempa bersama HNSI KKA akan mencanangkan pasar ikan Kecamatan Siantan bebas dari kantong plastik.
“Kami KUD Tarempa bersama HNSI akan menerapkan pasar ikan Kecamatan Siantan bebas menggunakan kantong plastik,” jelas muslimin pada saat rapat, Kamis (22/8/19)
Muslimin mengungkapkan bahwa wacana ini sudah lama dan mendapatkan dukungan dari Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
“Dari kebijakan yang kita terapkan nantinya, kami akan membagikan tas belanja bantuan dari Pak Nurdin Basirun, tas tersebut sebagai pengganti kantong plastik dan kami harapkan nantinya masyarakat bisa menggunakan tas belanja ketika membeli ikan,” ungkapnya.
Namun, kebijakan yang akan diterapkan nantinya masih belum bisa diberlakukan untuk keseluruhan.
“Diluar cumi dan ikan bilis yang lain tidak ada lagi menggunakan kantong plastik, ini sudah kesepakatan kita baik KUD Koperasi, HNSI, pedagang dan nelayan” tegasnya.
Dirinya mempertegas kan bahwa Tarempa sudah darurat sampah kantong plastik dan Indonesia adalah negara penyumbang kedua kantong plastik terbesar di dunia.
Sementara itu, Ketua Harian HNSI KKA M.Yusuf mengatakan mendukung penuh aturan yang akan diterapkan.
“Pengurus HNSI akan bersama-sama KUD Tarempa dalam mensukseskan agenda ini, dimana ini demi menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat dan ekosistem laut,” jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan yang dibuat nanti akan mengurangi volume sampah plastik di Tarempa serta menjadi budaya baru untuk menggunakan tas belanja bukan menggunakan kantong plastik.
Hal senada disampaikan Pj Kepala Desa Tarempa Barat, Heri Yusman mengatakan mendukung penuh program pasar ikan Kecamatan Siantan bebas dari kantong plastik.
“Program ini sebagai momentum untuk penyadaran sampah kepada masyarakat agar perduli terhadap lingkungan,” ungkap Kades Tarempa Barat saat hadir dalam rapat.
Oleh sebab itu, ia mengatakan terkait penanganan persoalan sampah butuh peran kita semua.
Pada rapat dilangsungkan tersebut KUD Tarempa dan HNSI KKA bersepakat akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik di pasar ikan Kecamatan Siantan pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Informasi yang dihimpun media ini, sekitar 500 tas belanja akan dibagikan kepada masyarakat. (Red)