Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Langir Kembali Datangi Inspektorat Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM |Warga Desa Langir Kecamatan Palmatak kembali mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/8/19).

Kedatangan tersebut sekitar pukul 12.20 WIB hingga 13.10 WIB.

Husin, tokoh masyarakat Desa Langir dihadapan inspektorat dalam ruang rapat mempertanyakan sudah sejauh mana hasil audit dugaan mark up dana desa dalam kegiatan penimbunan lapangan bola kaki Desa Langir tahun anggaran 2018.

Bacaan Lainnya

“Kami hadir semata-mata mewakili keinginan masyarakat yang awalnya ingin datang ramai-ramai untuk mempertanyakan sejauh mana proses laporan kami ke pihak inspektorat,” ungkapnya.

Selain mempertanyakan sejauh mana progres audit dugaan mark up dana desa dari pihak inspektorat, mereka juga meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepala desa tahun anggaran 2018.

“Kami meminta pertimbangan, apakah yang menjadi pertanggungjawaban kami untuk menyikapi pertemuan besok, kalau boleh kami ingin meminta SPJ kepala desa,” jelasnya.

Sambung Ia, pada Senin 12 Agustus 2019 Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PPPAPMD) Ody Karyadi melakukan pertemuan dengan masyarakat di Desa Langir dan pada saat itu kepala desa langir secara lisan sudah mengatakan pengunduran dirinya.

“Didepan kepala dinas Ody Karyadi, kepala desa Langir telah mengatakan pengunduran dirinya dan itu disaksikan masyarakat, akan tetapi hingga sekarang kades tersebut engan mau mundurkan diri,’ jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah 3 (tiga) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Marlina mengatakan bahwa hasil audit inspektorat terkait laporan masyarakat dari Desa Langir sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Hasil belum bisa kami sampaikan karena ada beberapa tahapan belum selesai, sesuai dengan SOP dan setelah itu akan kita sampaikan kepada bapak Bupati,” jelasnya.

Marlina mengatakan keterlambatan proses audit terkendala pada tim teknis.

“Terlambat kita karena terkendala pada sulitnya mendapatkan tim ahli, sekarang hasil audit sudah mencapai 75% tinggal menunggu hitung-hitungan tim ahli,” kata Marlina.

Masih kata Marlina mengungkapkan kewenangan yang ada pada inspektorat adalah bentuk tanggungjawab dan akan diselesaikan.

Ketika ditanya kepastian waktu selesai diaudit, Marlina menjawab tidak bisa memastikan waktu.

Lanjut Marlina, yang pasti setelah selesai tim teknis membuat laporan tinggal disusun dan disampaikan ke Bupati.

“Semalam kita baru dapat tenaga ahli, setelah itu kami rapat teknis dan tinggal buat laporan setelah selesai tim teknis bekerja dapat menghitung apakah ada kerugian,” tutupnya.

Sebelumya diketahui, masyarakat Desa Langir melaporkan dugaan mark up Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 terkait kegiatan penimbunan lapangan bola kaki seluas 25X20 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp.296.350.268,- dan beberapa kegiatan lainnya. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *