ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Atas perintah Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, S. E., M. Tr. Opsla, Danposal Memperuk turun ke tengah masyarakat untuk memberikan penyuluhan terkait dengan peraturan daerah tentang karantina mandiri atau isolasi mandiri, Jumat (22/05/2021).
Selain itu, prajurit Posal Memperuk juga melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi dengan berkala.
Danposal Serma MAR Robert mengatakan penyuluhan dan aktifitas penyemprotan disinfektan merupakan atas perintah Danlanal Tarempa.
“Akrifitas kita hari ini memberikan himbauan dan penyuluhan terhadap salah satu warga Desa Munjan yang baru tiba dari Tanjungpinang,” ujarnya.
Penyuluhan tersebut juga dilaksanakan terkait Perda Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pemberlakuan Karantina Mandiri atau Isolasi Mandiri bagi warga yang selesai melaksanakan perjalanan dari luar daerah.
“Selain penyuluhan juga dilaksanakan penyemprotan Disinfekstan terhadap warga dan rumah yang dihuni guna meminimalisir dampak penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dikatakan Danposal, kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan pihak Desa Munjan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.
Editor | Pinni