ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial JM (20), Kamis (8/8/2024).
Pria tersebut terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Ardian menjelaskan, bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES KEPULAUAN ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 08 Agustus 2024.
Lebih lanjut dikatakan IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., dari pengakuan JM (20), pada saat diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial ME (13) sebanyak dua kali yaitu di dua tempat berbeda.
“Yang pertama pelaku JM (20), melakukan perbuatannya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB di semak belukar yang berada di belakang Kantor Keluarga Berencana (KB) yang beralamat di Desa Nyamuk,” terangnya.
Yang kedua, lanjutnya, Pelaku melakukan perbuatannya lagi pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di sebuah pelabuhan yang berada di Desa Nyamuk.
Katanya, saat ditangkap dan dibawa oleh Bhabinkamtibmas Desa Nyamuk, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku JM disangkakan pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Pin)