Diskominfotik Anambas: Pelayanan Media Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Opini Aspirasi Publik, Andi Marta S.Kom (baju dinas putih) saat melayani administrasi awak media

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dimasa Pandemi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas menerapkan pelayanan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Dimasa pandemi kita diharuskan selalu waspada dan menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi dan Opini Aspirasi Publik, Andi Marta S.Kom, Rabu (2/5/2021).

Hal ini merupakan upaya dan langkah dalam mencegah terpaparnya Covid 19, sehingga tetap dapat efektif dalam melaksanakan tugas dalam melayani kerjasama media.

Bacaan Lainnya

“Semua media yang akan berurusan dengan kominfo harus menerapkan Protkes dan menaati prosedur yang dibuat oleh dinas,” ucapnya.

Andi Marta juga menyebutkan bahwa pentingnya penerapan Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid 19 yang merupakan salah satu pelindung diri sendiri dan orang lain dari terpaparnya Covid 19.

“Jangan lengah, tetap waspada patuhi protokol kesehatan (3M) untuk menjaga dan melindungi diri kita, keluarga dan orang lain sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ujarnya

Selain itu, Diskominfotik merupakan corong informasi dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan juga merupakan wadah pelayanan informasi serta dalam menjalankan peran Kehumasan dan Layanan Media di kabupaten Kepulauan Anambas menjalankan tugas dan fungsinya dengan menerapkan Protokol Kesehatan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan (3M).

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *